MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kokonao sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, kepastian investasi, serta perlindungan lingkungan hidup di Ballroom Hotel Horison Ultima, Kamis, (5/11/2026).
Komitmen tersebut disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, dalam kegiatan Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan RDTR Kokonao yang dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Perencanaan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui dukungan anggaran tahun 2026.
Penyusunan RDTR Kokonao menjadi bagian penting dari upaya mendukung agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Kabupaten Mimika sendiri ditetapkan sebagai salah satu wilayah prioritas dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen pada 2029, didukung pengembangan hilirisasi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan emas, tembaga, dan perak.
Selain itu, Kokonao dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan cepat tumbuh ekonomi. Karena itu, diperlukan perencanaan tata ruang yang terintegrasi agar potensi wilayah dapat dikembangkan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut, arah pengembangan Kokonao untuk 20 tahun ke depan difokuskan pada penguatan kegiatan ekonomi, pengembangan kawasan cagar budaya, peningkatan sektor pendidikan, serta pengembangan potensi pariwisata berbasis alam atau ekowisata.
Penataan juga mencakup pola ruang dan struktur ruang, mulai dari kawasan bandara, pelabuhan, jaringan jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, telekomunikasi hingga infrastruktur pendukung lainnya.
” Melalui konsultasi publik dan FGD ini, kita ingin menjaring aspirasi serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, kepala kampung maupun pihak distrik. Kita juga ingin mengidentifikasi potensi unggulan, kendala pembangunan, serta isu lingkungan yang perlu dimitigasi sejak awal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan RDTR Kokonao dan Poumako, Tiar Pandapotan Purba, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.
Pembahasan turut memperhatikan keberadaan kawasan mangrove dan hutan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen teknis sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dokumen tersebut selanjutnya ditargetkan dibawa ke Jakarta pada Desember 2026 untuk proses lanjutan, dengan pengesahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR direncanakan pada tahun berikutnya.
Apabila telah ditetapkan, RDTR Kokonao akan diintegrasikan secara digital ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha, termasuk investor di sektor pariwisata, dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
” Kita berharap RDTR Kokonao ini nantinya menjadi pedoman bersama dalam mengarahkan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Yang terpenting, seluruh kepentingan masyarakat dapat diakomodasi, investasi dapat berkembang, dan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal tetap terjaga,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

