Pemkab Mimika Berkomitmen Melaksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

TIMIKA (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki komitmen untuk melaksanakan pembangunan guna pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) Isustainable Development Goals (SDGS).

Hal itu tertuang dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang sekaligus merupakan visi pembangunan Kabupaten Mimika dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai, dan Sejahtera”.

Pemkab Mimika melalui Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Mimika, menyelenggarakan pertemuan Koordinasi percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (TPB-SDGs) yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, PT Freeport Indonesia, Pimpinan Lembaga Masyarakat dan Tokoh Masyarakat, Selasa (23/6) di Hotel Horison Diana, Timika, Papua.

Pertemuan pertama ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama diantara para pihak yang berkepentingan serta merumuskan langkah awal bersama yang perlu dilakukan dalam pencapaian TPB/SDGS di Kabupaten Mimika.
Sehingga nantinya diharapkan Kabupaten Mimika bisa meraih keberhasilan dalam pencapaian TPBS/SDGS dan menjadi contoh di Provinsi Papua.

Saat membuka kegiatan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar mengatakan TPB/SDGS adalah merupakan komitmen Global dan Nasional yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pangan, perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar, kesenjangan antar daerah, kelompok pendapatan , dan gender, akses terhadap keadilan, perbaikan kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan cara pelaksanaanya melalui proses perencanaan dan pelaksanaan yang partisipatif.

Terbitnya Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 205 Tahun 2021 Tanggal 10 Juni 2021 tentang pembentukan tim koordinasi daerah pelaksanaan TPB/SDGS Kabupaten Mimika 2020-2024, adalah merupakan perwujudan dari komitmen Pemkab Mimika.

Yang juga merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta bagian dari proses pelaksanaan RPMJ Kabupaten Mimika 2020-2024.

Menurut Gomar, diperlukan koordinasi dan kerjasama antar pelaku pembangunan seluruh pemangku kepentingan terkait, baik dari kalangan pemerintah maupun pelaku non-pemerintah.

“Pencapaian TPBS/SDGS dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan secara inklusif dan partisipatif” ucapnya.

Peran dari pelaku non pemerintah, baik dari sektor swasta, organisasi masyarakat sipil maupun keagamaan sangat diharapkan mengingat keterbatasan dari kapasitas maupun sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah.

“Sehingga pembangunan yang dilakukan dapat menjangkau seluruh masyarakat, tidak ada yang tertinggal atau disebut sebagai prinsip NO ONE LEFT BEHIND” ungkapnyanya.

Terlaksananya kegiatan ini juga tidak terlepas dari kerjasama Pemkab Mimika bersama Partnership ID, sebuah lembaga yang mendorong kemitraan antar sector dalam pembangunan berkelanjutan yang berperan sebagai konsultan pendamping dalam mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Mimika. (yun)

Administrator Timika Bisnis