Ketua Pansus Otsus DPR RI dan Juga anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun,SH,MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Grand Tembaga Hotel Timika, Papua, Senin (29/11/2021)/Foto : husyen opa
Timika, (timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika pada Pemiliu Legislatif tahun 2024 mendatang akan ada jatah untuk penambahan 9 Kursi dan diberikan khusus dari keterwakilan Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Indonesia (DPR – RI), dari Komisi II, Komaruddin Watubun,SH,MH kepada wartawan di Hotel Grand Tembaga Jalan Yos Sudarso Timika – Papua, Senin (29/11/2021) seusai menghadiri kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Penambahan 9 Kursi DPRD Mimika ini akan adanya keterwakilan mewakili Orang Asi Papua, baik dari unsur adat, tokoh agama dan perempuan 30 persen, sesuai dengan ditetapkannya undang undang nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti UU No 21 Tahun 2001, yaitu tenatng Otsus yang mengamanatkan posisi kursi Anggota DPRD kabupaten dan kota, “tegas Komarudin Watubun,SH MH yang juga adalah Ketua Pansus Otsus DPR RI.
Komaruddin Watubun mengatakan, bahwa tambahan kursi dari jalur Otsus mekanisme aturannya, rekrutmen dan seleksinya akan dilakukan 2022 mendatang.
“Komisi II akan kawal ini dan prosesnya harus benar. Benar seperti ini harus benar-benar mereka dari tokoh adat, tokoh agama dan perampuan. Jangan orang dari parpol rekrut masuk jadi anggota dewan. Mereka yang direkrut harus benar-benar bukan anggota parpol apalagi dibuktikan dengan KTA. Kemudian jangan ada intervensi dari kepala daerah, tapi biarlah prosesnya mereka lewati secara baik dan benar melalui jalur yang benar,” kata Komaruddin.
Timika dilihat maka jumlah anggota dewan dari jalur Otsus sekitar 9 orang. 9 orang ini nantinya benar-benar masyarakat asli Mimika yang menurut penilaian mereka adalah sebagai tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perampuan dan pemuda yang murni mewakili orang asli Papua.
“Saya ingatkan, perekrutan ini harus berjalan dengan baik, dan jangan ada intervensi pemimpin daerah karena itu akan menimbulkan masalah dari masa ke masa. Kita tunggu aturan pelaksananya dari pusat dan mudah-mudahan tahun depan sudah, dan perekrutan dan sudah ada perwakilan dari jalur Otsus di Kabupaten/kota. Komisi II akan perkuat peran Bawaslu termasuk ikut mengawasi tahapan seleksi anggota DPRD dari jalur Otsus ini,”tegasnya.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang dimintai komentarnya mengatakan karena ini tuntutan UU Otsus maka siapapun yang masuk mereka dari unsur adat, agama dan perampuan. Ini posisinya masyarakat Amungme dan Kamoro punya.
“Saudara-saudara yang lain harus menghargai ini kursi Otsus berarti itu hanya Amungme dan Kamoro,”tegas Jhon Rettob.
Wabup John juga mendukung apa yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI bahwa tugas pemerintah memantau prosesnya, memantau tahapannya biarlah lembaga yang berwenang yang proses semua tahapan ini hingga 9 orang Anggota Dewan dari jalur Otsus ini dilantik tahun depan bekerja dengan baik mengikuti aturan. (opa)
