Anak Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi Sulaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa hari lalu/Foto : dok
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Saleh Alhamid Anggota DPRD Kabupaten Mimika, menilai tindakan Kejaksaan untuk memeriksa anak dari Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi, Sulaksono terkait dugaan merugikan Pemerintah sebesar Rp 10 miliar, tidaklah tepat.
“Tindakan tersebut tidak tepat, sebab saksi yang diperiksa merupakan anak kandung dari Sumitro bernama Sulaksono, dan secara relevan, tidak ada seorang anak memberikan kesaksian yang akan memberatkan orang orang tuanya sendiri,”tegas Saleh Alhamid melalui pesan singkat Whatshapnya kepada redaksi timikabisnis.com, Selasa (9/5/2023).
Menurut Saleh Alhamid, dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada Sumitro yang seharusnya menjadi saksi adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau masyarakat yang menjualnya.
“Seharusnya, yang patut diperiksa sebagai saksi, adalah BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah, dan masyarakat setempat yang melakukan jual beli tanah,”ujarnya saat
Begitu juga Pemerintah Daerah bisa menjadi saksi, yang telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk pembayaran lahan atau tanah yang dijadikan objek masalah.
“Jadi bukanya anak dari Sumitro yang menjadi Saksi, saya harap Kejaksaan harus lebih profesional lagi,”tuturnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa tentang klariifikasi Sulaksono Anak dari Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi, Sumitro terkait tudingan korupsi aset Pemkab oleh Kejari Mimika, Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi, atas lahan seluas 11,57 hektar yang bersertifikat atas dasar pelepasan adat. BPN Provinsi Papua di Jayapura pun telah mengeluarkan surat dengan nomor MP. 01.02/745-91/IV/2023.
Sementara Kuasa Hukum Sumitro dalam perkara ini, Petrus Bala Pattyona melalui pesan berantai whatshap kepada redaksi timikabisnis.com, Selasa (9/5/2023) membantah pernyataan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Timika bahwa tidak ada tekanan kepada Sumitro saat pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Kami ingin membantah pernyataan kasipidsus Kejaksaan Negeri Mimika soal tidak adanya tekanan kepada Bapak Sumitro saat pemeriksaan sebagai Saksi di Kejaksaan Negeri Tangerang, disini penyidik bersikap ambigu, disatu pihak mau menyidik kasus korupsi. Sementara dipihak lain pihak Kejaksaan seolah bertindak sebagai pengacara negara yang menyelesaikan kasus secara perdata,”tulis Petrus Bala Pattyona.
Menurut Peturs, kalau Tim Penyidik dan Kajari membantah bahwa tidak menekan Sumitro, nanti pada saatnya kami umumkan bentuk penekanan dan rekamannya akan disiarkan. (*tim)
