MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Pada tahun ini, ranperda tersebut memasuki tahap uji publik sebelum diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, Hendrikus Hayon, mengatakan bahwa uji publik dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun instansi terkait guna menyempurnakan rancangan regulasi yang telah disusun.
“Uji publik ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari semua unsur, baik masyarakat, pengusaha maupun instansi terkait. Jadi rancangan yang sudah ada akan diuji kembali sebelum diusulkan menjadi perda,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Hendrikus, tahapan uji publik merupakan bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi agar perda yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.
Ia mengatakan, Melalui forum tersebut, seluruh peserta akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, kritik, maupun tambahan substansi terhadap isi rancangan aturan. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperda diajukan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah meningkatkan investasi di Kabupaten Mimika melalui pemberian berbagai kemudahan kepada penanam modal.
Kemudahan yang dimaksud dapat berupa insentif perpajakan, penyederhanaan proses perizinan, hingga dukungan lainnya yang dapat mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Tujuan perda ini untuk meningkatkan investasi di daerah kita dengan memberikan kemudahan kepada para penanam modal atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi. Dengan adanya perda, nantinya semua bentuk insentif dan kemudahan akan diatur secara jelas,” katanya.
Meski demikian, besaran insentif maupun bentuk kemudahan yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan dan akan diperdalam melalui proses uji publik bersama seluruh pihak terkait.
Pemerintah daerah berharap keberadaan perda tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menarik investasi baru ke Mimika, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Setelah tahapan uji publik selesai, ranperda akan diajukan sebagai usulan Peraturan Daerah untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi perda resmi. Dengan demikian, seluruh mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat diterapkan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Liddya Bahy)

