Timika (tumikabisnis) – MS (35), warga jalan C Heatubun, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Mimika Rabu (8/12/2021) di jalan Belibis.
MS karyawan di salah satu hotel di Kota Timika, ditangkap karena menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan mobil dan teror Bom molotov di salah satu rumah warga di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika pada 24 November 2021 malam.
”Adapun hasil interogasi awal, MS melalui aplikasi MiChat mengajak seseorang perempuan untuk berkencan. Tersangka sudah mengirimkan uang ke nomor rekening dengan jumlah yang cukup besar. Setelah itu tidak ada respon dalam arti yang bersangkutan di tipu,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dalam konferensi pers yang yang digelar di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (10/12/2021).
Tersangka lalu melakukan pencarian terhadap perempuan yang ada dalam aplikasi yang telah ia kirimkan sejumlah uang tersebut. Ia bahkan melacak keberadaan perempuan tersebut di beberapa titik jalan, sampailah tersangka di salah satu kosan ada di Kelurahan Timika Indah.
Di kos kosan tersebut, MS bertanya penghuni kos terkait perempuan yang ada di aplikasi MiChat yang telah di dikirimkan sejumlah uang. MS, sempat menunggu kurang lebih satu jam di lokasi tersebut, namun perempuan tersebut tak kunjung juga datang.
“Dikarenakan kesal kemudian pulang ke rumah dan mengambil toples nescafe kemudian diisi dengan bensin, kemudian tersangka datang lagi ke TKP mengambil batu dan melempar mobil toyota calya warna putih. Tersangka berpikir kendaraan tersebut adalah milik perempuan yang ada di aplikasi. Lemparan batu tersebut mengenai kaca bagian atas kendaraan,”kata Bertu.
Sementara bungkusan yang diduga merupakan bom molotov tersebut belum sempat dilempar, tersangka keburu diteriaki pemilik kendaraan sehingga tersangka langsung melarikan diri dan melemparkan bungkus yang di duga bom molotov tersebut.
“Pemilik kendaraan tersebut juga tidak mengenal tersangka dan juga tidak punya permasalahan sebelumnya dengan tersangka,”kata Bertu.
Bertu mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya seperti sepeda motor Vixion warna hitam dengan nomor polisi PA 4212 MP yang mana digunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya, satu buah handphone android yang berisi percakapan tersangka dengan si perempuan, masker, jaket kulit dan sepatu.
Saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan juga jirigen berisi bensin yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.
Pihaknya juga sudah melacak akun perempuan yang ada dalam aplikasi MiChat tersebut dan ternyata akun tersebut adalah akun palsu.
“Perempuan yang di hubungi pelaku itu kita sudah cek tapi tidak ada.Sepertinya akun palsu dan ini modus penipuan,”kata Bertu.
Akibat perbuatannya tersebut, MS, akan dijerat dengan Pasal 187 KUHAP tentang tindakan membahayakan keamanan umum, percobaan pembakaran, dengan ancaman 12 tahun penjara. (n19)

