Nasabah Mengeluh Klaim Tak Dibayarkan, Komisi A DPRD Sambangi Asuransi Bumiputera Mimika

Rombongan Komisi A DPRD Mimika foto bersam dengan Staff Asuransi Bumiputera  Cabang Timika, di Jalan Hasanudin, Timika, Papua, Selasa (25/1/2022)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Banyaknya warga Mimika sebagai nasabah yang mengeluh karena klaim pembayaran folis yang tak kunjung dibayarkan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten menyambangi Kantor Asuransi Bumiputera Timika, di Jalan Hasanudin, Kelurahan Pasar Sentral, Timika, Papua, Selasa (25/1/2022).

Rombongan Komisi A DPRD Mimika ke kantor Asuransi Bumiputera dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH didampingi oleh sejumlah anggotanya, H.Iwan Anwar,SH,MH, Yustina Timang,SE, dan Lexy Linturan. Selain rombongan komisi A, juga hadir sejumlah nasabah yang ingin mendapatkan penjelasan dari pihak Asuransi Bumiputra diterima Nurlela salah satu staff admistrasi Asuransi Bumiputera Cabang Timika.

Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH mengatakan, kedatangan Komisi A DPRD Mimika karena banyaknya pengaduan dari nasabah yang tak kunjung pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.

“Nasabah datang ke DPRD dan mengeluhkan tidak adanya transparansi dari pihak Asuransi Bumiputera, mereka menilai pihak asuransi Bumiputera tidak ada niat baik atau tidak ada solusi bahkan tidak ada kabar untuk menyelesaikan kelanjutan klaim yang nasaba ingin lakukan. Makanya kami datang kesini sebagai wakil rakyat sekaligus dengan sejumlah nasabah untuk mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Bumiputera,”tegas Daud Bunga.

Daud meminta kepada pihak Asuransi Bumiputera memberikan penjelasan serta apa yang menjadi alasan dan kendala sehingga klaim nasabah yang sudah jatuh tempo bisa segera direalisasikan.

“Kami mewakili nasabah sebagai wakil rakyat meminta jawaban sejujurnya dan secara transparan dari pihak Bumiputera, mereka dan kami butuh kejelasan secara transparan. Bumiputera sekarang ini terkean berdiam terus, atau tunggu masyarakat marah,”tanya Daud.

Daud menanyakan terkait dengan belum adanya keputusan tentang Direksi Asuransi Bumiputera yang baru, bagaimana soal kelanjutan dan kapan waktu untuk menjawab tuntutan nasabah untuk mengklaim.

“Kira kira pernah Ibu pernah mendengar apakah ada satu keputusan dari direksi atau komisaris Bumiputera untuk bagaimana menjawab tuntutan nasabah dan bagaiman menyelamatkan nasabah. Supaya kami juga punya pegangan ketika masyarakat datang ke DPR, dan itu tugas kami, bisa kah kepala perwakilan memberikan surat secara resmi kepada kami, untuk dibawa ke DPRD,”katanya.

Ia berharap ada kejelasan seperti sebuah surat resmi terkait Badan Perwakilan Anggota atau Komisaris sehingga ada titik terang dan sumber informasi yang bisa menjadi pegangan bagi nasaba.

“Saya minta tolong surat itu harus jelas, terkait BPA, Komisaris harus ada titik teranganya. Jangan setiap kali kita datang, kamu selalau memberikan alasanya yang sama.  Jadi harus ada kejelasan supaya jangan ada terjadinya penumpukan, jangan sampai kantor jadi sasaran, tolong memberikan alas an yang jelas dan dapat diterima oleh nasabah,”pinta Daud.

Dari Kanan : Anggota Komisi A, Lexy Linturan, H. Iwan Anwar,SH,MH dan ketua Komisi A, Daud Bunga,SH dan Staff Asuransi Bumiputeai Timika, Ny Nurlela/Foto : husyen opa

Hal senada juga disampaikan salah satu anggota Komisi A DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH, MH, bahwa alasan dari pihak asuransi belum adanya penetapan soal Badan Perwakilan (BPA) sehingga menghambat proses klaim dari para nasabah harus dijelaskan tugas dan fungsinya sehingga bisa diterima.

“Kalau sudah terbentuk DPA itu, apakah dia punya kewenangan untuk memaksa komisaris atau siapakh yang dibawahnya untuk bisa segera realisasi pembayaran klaim. Jangan hanya ini menjadi kambing hitam untuk mengulur waktu mencari alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim nasabah,”tegas H. Iwan Anwar.

Dirinya juga mempertanyakan berapa jumlah nasabah Asuransi Bumiputera yang ada di Timika baik yang sudah jatuh tempo maupun yang lagi proses serta berapa nasabah yang mengajukan klaim.

“Apakah dana yang tersedia untuk membayar klaim ini memang ada dananya atau tidak, jangan sampai tidak ada dananya lalu kalian berputar – putar di meja dan mengkambing hitamkan tetapi tidak ada lagi uangnya. Jadi harus ada kejelasan, nasabah yang masih berjalan dan dia istirahat membayar premi ini status polisnya seperti apa,”tanya H. Iwan Anawar.

Iwan mencontohkan, bila saya punya polis ada dan ketika datang untuk mengklaim biaya pendidikan tetapi tidak dibayarkan, dan selanjutnya tidak lanjut membayar premi.

“Apakah status polisnya masih aktif atau tidak atau seperti apa, uang itu, uang haram yang kalian makan, tidak ada kejelasan itu, jadi tolong iya. Dan kita akan buat surat undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD untuk mengklarifiasi semua itu persoalan yang terjadi.

Sementara anggota komisi A lainnya, Lexy Linturan mempertanyakan kepada penanggungjawab sementara kekosongan di kantor cabang Timika.

“Apakah ada surat tugas bagi penanggungjawab sementara di kantor Cabang Asuransi Bumiputera di Timika, sehingga bisa jelas kewenangan dan bisa melakukan penetapan dan pembayaran klaim bagi nasabah,”tanya Lexy.

Anggota Komisi A lainnya, Yustina Timang,SE meminta kepada pihak Asuransi agar segera menyelesaikan klaim nasabah yang sudah cukup lama mengajukan klaim pembayaran, sebab nasabah ingin prose situ segera berjalan tanpa dipersulit dan memilih nasabah nasaba tertentu saja yang diproses.

“Banyak nasabah yang sudah cukup menghendaki proses klaimnya segera, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak asuransi, mohon agar pihak asuransi adil kepada semua nasabah. Jangan ada perbedaan atau nasabah prioritas, kalau nasabah yang sudah mengajukan lebih awal dan sudah memenuhi syarat segera diselesaikan,”pintanya.

Salah satu staff Asuransi Bumiputera Cabang Timika, Ny Nurlela kepada komisi A mengatakan, adanya keterlambatan proses pembayaran klaim bagi nasabah karena sementara ini masih dalam prose pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

“BPA ini sementara berjalan kemarin kan baru terpilih dari Nabire untuk perwakilan Papua tapi belum di test ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah semua proses itu sudah dilakukan baru ditetapkan sebagai perwaklian, baru bisa pihak asuransi Bumiputra melakukan proses pembayaran klaim,”kata Nurlela.

Dijelaskan Nurlela, setelah ada rapat komisaris untuk memilih Direksi lalu sudah terbentuk, baru OJK akan mengaktifkan kembali. Sekarang ini tidak ada uang yang beredar, bahkan biaya operasional pun saya yang tanggung sementara. (opa)

Administrator Timika Bisnis