Miliki Sabu-Sabu, Orang Ini Ditangkap Polisi di Timika

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

*Miliki Sabu-Sabu, Orang Ini Ditangkap Polisi di Timika*

Timika,Seorany pria yang diketahui berinisial MIA (35) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika, di Jalan Cenderawasi, Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 00.30 wit.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan delapan bungkus plastik kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler, satu bundel plastik,satu buah alat timbang, satu tas selempang dan uang tunai Rp5.700.000.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, penangkapan itu berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan Cenderawasih lorong depan 66 Timika.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP dan melakukan pemantauan di sekitar TKP.

” tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP, pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas”kata Hempi.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan melanggar
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Administrator Timika Bisnis