Miliki Narkotika Jenis Ganja dan Jual Miras Lokal Dua Orang ini Diamankan Satnarkoba Polres Mimika

Timika (timikabisnis) – CMS (46) dan TDJ (26) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di dua lokasi yang berbeda pada Senin ( 25/7/2022).

CMS ditangkap di Jalan Mente belakang Konro-Timika, karena memiliki dan menjual minuman keras lokal jenis sopi dan saledo.

Dari tangan CMS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cerek berisikan minuman keras jenis sopi, satu buah cerek berisik campuran bahan baku pembuatan minuman keras jenis saledo, dua botol air aqua besar berukuran 1,5 liter berisikan minuman alkohol jenis sopi saledo dan 22 pelastik bening ukuran 600 ml bekas pembungkus minuman alkohol jenis sopi.

CMS akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)
huruf a dan i Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara itu TDJ diamankan di jalan Yos Sudarso karena kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 18 bungkus plastik bening kecil dan 2 bening plastik bening ukuran besar.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berwarna silver, uang tunai Rp900.000 dan dua kertas linting merek rollersdelight.

TDJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan kronologis peristiwa yang disampaikan oleh Humas Polres Mimika menyebutkan bahwa pada Senin (25/7/2022) sekitar pukul 20.00 wit personel Satnarkoba melakukan pemantauan salah satu rumah di jalan Mente belakang Kondro Timika terkait informasi lapangan adanya penjualan minuman beralkohol jenis saledo dan jenis sopi.

Personel lalu melakukan penggeledahan dan menemukan penjual minuman beralkohol berinisial CMS.

Ditemukan juga barang bukti minuman keras jenis sopi dan saledo. Selain itu ditemukan juga 9 paket narkotika jenis ganja milik saudara TDJK yang tidak ada di rumah.

Personel terus melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.00 Wit, bertempat di jalan Yos Sudarso TDJ berhasil di bekuk polisi,setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dan dua paket besar diduga berisi narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warna merah.

Pelaku lalu dibawa-bawa ke rumahnya di jalan Mente belakang kondro Timika, TDJ mengakui bahwa barang berupa Narkotika dalam kamar tersebut adalah miliknya.

Kepada polisi TDJ mengaku bahwa barang tersebut ia beli dari Jayapura. (sel)

Administrator Timika Bisnis