Mendapatkan Keputusan ‘Inkraht’, Gubernur Papua Diminta Aktifkan Kembali DPRD Mimika 2014-2019

Marjan Tusang,SH ($ dari kiri) selaku Pengacara mantan anggota  DPRD Mimika Periode 2014-2019 bersama sejumlah anggota DPRD saat memberikan keterangan pers di  Jalan Sam Ratulangi Sempan, Timika, Sabtu (26/6)/Foto : Istimewa

 

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau ‘Inkraht’  dengan Nomor : 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021 terkait dengan perkara Nomor 2/G/2020/PTUN JPR gugatan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 155/266/Tahun 2019  tentang pelantikan anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024  dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, Kuasa Hukum anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 , Marjan Tusang,SH meminta Gubernur Propinsi Papua Lukas Enembe untuk segera mengaktifkan kembali sisa masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

“Kekuatan hukum tetap tersebut setelah adanya kasasi dari pihak tergugat (Gubernur Papua) ke Mahkamah Agung (MA),” kata Marjan Tusang,SH  kepada wartawan di Tmika, Papua, Sabtu (26/6).

Marjan menjelaskan, pada 7 Januari 2021, PT TUN Makassar telah memenangkan penggugat atas proses banding oleh tergugat. Dari putusan itu, tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi ke MA.

Teryata melebihi waktu yang diberikan oleh Undang undang. Karenanya, pada saat tergugat mengajukan kasasi, MA langsung menolak. Sehingga pada 8 Juni 2021 diputuskan penggugat menang dan inkhrat.

“Ini yang menolak MA ya, dengan mengembalikan dokumen tergugat, karena dokumen yang diajukan sudah melampaui batas waktu. Sehingga upaya itu sudah habis atau tidak ada,”tegasnya.

Dari putusan ‘inkahrt’ itu, Gubernur Papua selaku tergugat wajib melaksanakan putusan tersebut, yakni mencabut SK nomor 155/266/Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.

“Memerintahkan kepada Gubernur Papua merehabilitasi kedudukan harkat dan martabat penguggat pada kedudukan sebelumnya, yakni sebagai anggota DPRD Mimika untuk melaksanakan jabatan selama satu tahun lagi,”jelasnya.

Bentuk rehabilitasi adalah mengaktifkan penggugat kembali sebagai anggota DPRD Mimika. Ini karena, walaupun periodenya 2014-2019 atau lima tahun, namun para penggugat dilantik pada 2015. Sehingga jabatan yang dilaksanakan oleh penggugat baru empat tahun dan kurang satu tahun.

Di dalam pasal 155 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, masa jabatan DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah lima tahun sejak diucapkan sumpah janji.

“Masa jabatan satu tahun nanti, dihitung mulai pelantikan atau pengaktifan kembali,”ucapnya.

Kata dia, dari proses hukum ini pihaknya mengucapkan terimakasih kepada penggugat yang tidak melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum.

“Sampai detik ini, tidak ada hal-hal yang merugikan semua pihak. Oleh itu, kami kuasa melakukan konsolidasi dengan tergugat, agar melaksanakan keputusan tersebut,” tutupnya.

Mewakili penggugat, yang juga anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Yohanis Kibak menegaskan, sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena perjuangan 1 tahun 6 bulan dirinya bersama 26 rekan-rekan lainnya tidak sia-sia. Ini menunjukkan kekuatan Tuhan sangat besar.

Selain itu, dirinya mengucapkan terimakasih kepada pengacara yang sudah mendampingi perjuangan ini, untuk melakukan proses hokum.

“Selama 1 tahun lebih kami berjuang terus bersabar dan tidak melakukan perbuatan hal-hal yang merugikan orang lain. Ini dilakukan, untuk menjaga keamanan dan kami adalah tokoh. Sehingga harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, yakni menempuh proses hukum,” katanya.

“Selain itu, kami juga meminta terhadap seluruh pihak, agar tidak terprovokasi dengan masalah ini. Termasuk anggota DPRD Mimika 2019-2024 yang baru dilantik 2019 lalu, apabila ingin menempuh jalur hukum dipersilahkan,” ujarnya.

“Kami minta kepada Gubernur Papua untuk melaksanakan keputusan ini. Karena ini merupakan hasil atau produk hukum, atas upaya dari kami,”desak Kibak.

Atimus Komangal yang meminta kepada Gubernur Papua menindaklanjuti keputusan ini.

“Saya tidak mau DPRD Mimika kosong. Apalagi akan PON dan pembahasan APBD Perubahan 2021,” ujarnya.

Saleh Alhamid menambahkan, persoalan hukum (gugatan) ini mulai sebenarnya tidak terjadi, apabila pemerintah provinsi dan daerah tidak membangkang terhadap surat Mendagri.

“Dari itulah, teman-teman DPRD Mimika periode 2014-2019 (termasuk dirinya) menggugat melalui jalur hukum yang ada. Hal ini dikarenakan ada celah hukum yang bisa digugat, karena belum mencapai 5 tahun,” tegasnya. (*tim)

Administrator Timika Bisnis