Para anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait keputusan PTTUN Makassar di kantor DPRD Mimika, Kamis (18/2) /Foto : donny bumbungan.
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Menangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 tinggal menunggu eksekusi dari gubernur propinsi Papua, Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan puluhan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 kepada wartawan di halaman kantor DPRD Mimika di Jalan Cendrawaaih SP 2, Timika, Papua, Kamis (18/2) terkait putusan PTTUN Makassar yang menolak eksepsi tergugat dalam hal ini Gubernur Propinsi Papua.
Salah satu anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 Hadiwiyono menyatakan bahwa terkait upaya banding tergugat dalam hal ini Gubernur Papua terhadap gugatan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 , PT TUN Makassar telah memutuskan perkara dengan menolak eksepsi tergugat .
“Dalam putusan PTTUN Makassar telah mengabulkan para tergugat untuk sebagian, menyatakan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor : 155/266/tahun 2019 tanggal 24 Desember 2019, tentang peresmian anggota DPRD MimikaMimika periode 2019-2024,” tegasnya.
Selain itu, kata Hadi Wiyono dalam putusan PTTUN Makassar juga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi para penggugat.
“PTTUN Makassar juga mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Mimika. Menolak penggugat untuk selebihnya dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.006.000,”jelas Hadi.
Sementara Yohanis Kibak mengakui bahwa Putusan PTTUN Makassar diputuskan tanggal 7 Januari 2021, dan terhitung 3 Februari hingga 16 Februari 2021 atau 14 hari kalender tidak ada ada upaya banding dari tergugat, sehingga putusan dinyatakan incrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
“Putusan PTTUN Makassar sudah Incrah atau berkuatan hukum, sehingga status keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 tidak lagi ada, dan kita tinggal menunggu eksekusi dari Gubernur Papua Lukas Enembe. Karena itu kami mendesak Gubernur Papua untuk segera membatalkan SK Baru terhadap status keanggotaan DPRD Mimika, “tegas Kibak.
Sekretaris DPRD Mimika, Ananias Faot ketika dikonfirmasikan wartawan diruang kerjanya terkait pernyataan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 mengaku baru mengetahui adanya putusan hukum dari PTTUN Makassar dan belum menerima surat tembusan dari Gubernur Papua atau melalui petunjuk Bupati terkait putusan yang disampaikan.
“Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk atau surat dari Gubernur terkait tindak lanjut dari keputusan PTTUN Makassar, kami disini hanya urus administrasi saja. Kalau soal hukum bukan rana kami, kami hanya menjalankan tugas administrasi dalam rangka mendukung tugas tugas anggota dewan, “kata Ananias.
Ia mengakui ditemui sejumlah perwakilan anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 untuk meminta izin untuk memberikan keterangan pers terkait putusan terbaru dari PTTUN Makassar.
“Tadi mereka datang temui saya diruangan meminta izin untuk menggelar jumpa pers dengan wartawan,”katanya.
Sejumlah anggota DPRD Mimika yang hadir dalam keterangan pers diantaranya, Hadi Wiyono, Yohanis Kibak, Atimus Komangal, H. Asri Anjang, Sony Kaparang, Markus Timang, Anthonius Kemong, Theo Deikme, Thadeus Kwalik, Yoel Yolemal, Yohanis Wantik, Yonas Magal, Julius Kum dan Eliezer Ohee. (Opa)
