Kunker ke Bagian Hukum, Komisi A dapat Kepastian Delapan Perda Sudah Teregistrasi dari Biro Hukum Provinsi Papua

Timika (timikabisnis) – Komisi A DPRD Kabupaten Mimika mengunjungi Tiga OPD Dilingkup Pemerintah Kabupaten Mim ika, ketiga OPD tersebut yakni bagian Hukum, bagian Perumahan dan Pertanahan serta bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Rabu (31/7).

Rombongan komisi A dipimpin oleh Ketua, Nathaniel Murib, SH diikuti oleh Wakil ketua , Thobias A. Maturbongs, Sekretaris Reddy Wijaya, dan Ketua Bapemperda, H.Iwan Anwar, SH.

Kunjungan pertama ke bagian Hukum Setda Mimika, komisi A disambut oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Jambia Sao Wadan, SH. Dalam pemaparannya bagian hukum menjelaskan bahwa saat ini ada delapan peraturan daerah (Perda) yang sudah terigistrasi dari biro hukum Provinsi Papua.

“Terkait raperda ini mungkin paling lama mendapatkan nomor registrasi, tapi kita bersyukur beberapa hari yang lalu sudah ada konfirmasi dari Provinsi dan mendapat nomor registrasi”, Kata Jambia.

Dari Delapan Perda tersebut ada tiga perda inisiatif DPRD yaitu Perda pengakuan hukum masyarakat adat, Perda perlindungan seni dan budaya, serta Perda perlindungan tenaga kerja lokal.

Perda lainnya yaitu Perda penanaman modal, Perda perijinan berusaha berbasis resiko, Perda perlindungan seni dan budaya, Perda pengelolaan barang milik daerah, Perda penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

“ini semua sudah ada penomorannya dan salinannya sementara kita proses tinggal jilid dan distribusikan”, katanya.

Ketua Bapemperda H. Iwan Anwar berpesan agar perda yang sudah teregistrasi segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Setelah teregistrasi masih ada tahapan-tahapan dari Perda ini, yaitu sosialisasi. Sosialisasi ini kalau kita tidak programkan dari awal tentunya akan berbenturan dengan masyarakat, itu sangat penting, oleh karena itu bagaimana perda ini kita sosialisasikan kepada masyarakat dan saling melibatkan semua stake holder yang ada” kata legislator partai Golkar ini.

Iwan Anwar juga menyarankan Bagian Hukum mengajukan anggaran  untuk sosialisasi tersebut.

“kita perlu menyiapkan anggaran terkait perda-perda yang diajukan oleh eksekutif, kalau tidak diajukan anggarannya jangan bermimpi untuk sosialisasi karena semua ini butuh anggaran”.

Bagian hukum merupakan ujung tombak dari semua opd jika ingin melahirkan suatu peraturan daerah, kita berharap bagian hukum sebagai komando dapat menjembatani semua kepentingan  termasuk ke DPRD. kata Iwan Anwar. (don)

Administrator Timika Bisnis