Kuasa Hukum John Rettob Siapkan 2 Orang Saksi Pada Lanjutan Sidang Praper di PN Jayapura

Jayapura (Timikabisnis) – Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob akan hadirkan 2 saksi dari Jakarta dalam lanjutan Sidang Praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Jumat (10/3/2023) pukul 14.00 Wit.

Salah satu anggota tim Kuasa Hukum Johannes Rettob Juhari, SH, MH mengatakan dua saksi yang dihadirkan pihaknya terkait dengan penghitungan kerugian negara dan persoalan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Saksi akan kami hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan penghitungan kerugian negara dan SEMA yang dipersoalkan tentang permasalahan sidang perkara pokok dan pra peradilan yang bersaman disidangkan,” terangnya kepada wartawan usai Sidang Praperadilan, Kamis (9/3/2023) siang tadi.

Juhari menjelaskan, pihaknya membawa 9 bukti untuk pemohon I atas nama Johannes Rettob dan 5 bukti untuk pemohon II atas nama Silvi Herawaty.

Dirincikan, terkait dengan surat perintah penyidikan (P-I), pemanggilan sebagai saksi (P-II), panggilan saksi kedua (P-III), terkait dengan berita acara penyidikan tersangka pada tanggal 17 februari 2023 (P-IV) dan beberapa bukti lainnya.

Sementara itu, Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dalam sidang Praperadilan hari ini meminta Jaksa untuk menyiapkan alat bukti untuk dibuktikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (10/3/2023). (tim)

Administrator Timika Bisnis