KPU Mimika Musnahkan Surat Suara Lebih, Segini Jumlahnya

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah memusnahkan surat suara lebih.

Pemusnahan surat suara lebih tersebut berlangsung di GOR Venue Futsal SP V, Selasa (26/11/2024) malam dihadiri Forkopimda dan pemerintah daerah diwakili Bakesbangpol Mimika.

Usai melakukan pemusnaan surat suara lebih, Plh Ketua KPU Mimika sekaligus Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma kepada wartawan mengatakan, Pemusnan surat suara lebih ini agar tidak disalahgunakan atau tercecer.

Pemusnahan surat suara lebih ini disaksikan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

“Jadi surat suara lebih ini ada dua jenis pemilihan, diantaraanya Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.034 lembar. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 290 lembar,” terang Hironimus .

Pemusnahan surat suara lebih ini tidak berpengaruh dengan surat suara yang dikirim ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena surat suara yang dikirim ke TPS itu sesuai dengan Jumlah Daftar Pemilih (DPT).

Kata Dia, Surat suara lebih ini berbeda dengan surat cadangan 2,5 persen yang dikirim ke TPS, begitu juga dengan surat suara untuk pemilihan suara ulang (PSU) yang berjumlah 2000 lembar.

“Jadi ini murni surat suara kelebihan, bukan cadangan, PSU, maupun surat suara rusak. Karena yang rusak sudah disortir dan diganti,”ungkapnya.(Red)

Administrator Timika Bisnis