KPU Diminta Mempermudah Proses Kelengkapan Persyaratan Bacaleg

Ketua Partai Hanura Timika, Saleh Alhamid/Foto : dok

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kabupaten Mimika, Saleh Alhamid meminta agar Komisi Pemilihan Umum RI, Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota untuk lebih mempermudah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan sesuai aturan Peraturan Komisi Pilihan Umum.

Saleh Alhamid selaku Ketua Partai Hanura yang juga adalah Sekretaris Komisi C DPRD Mimika ini mencontohkan yang harusnya mempermudah Bacaleg melengkapi dan mengurus surat surat serta berkas dalam pencalonan khususnya di tingkat Provinsi, yang mana beberapa surat dan berkas harusnya di urus di ibukota Provinsi dapat dilakukan di kabupaten.

“Bacaleg yang ada di kabupaten dan kota yang maju ditingkat Provinsi dalam melengkapi surat surat seperti Surat Kelakuan Baik, surat keterangan Tidak dalam keadaan gangguan jiwa serta beberapa syarat yang harus diurus di ibukota provinsi dapat diberikan kemudahan di kabupaten. Di Jawa dan di Papua itu beda, kalau di Jawa biaya dan kost untuk mengurus berkas sangat mudah karena hanya dengan lewat jalur darat, tapi di Papua satu satunya hanya dengan transportasi udara, KPU RI harus mempertimbangkan hal ini. Jangan menyulitkan Bacaleg, harusnya lebih mempermudah proses pelengkapan syarat,”tegas Saleh Alhamid melalui sambungan telepon, Senin (24/4/2023)

Ia mencontohkan, untuk seorang Bacaleg DPRP Provinsi dalam mengurus SKCK cukup di Timika, dengan tim dari Polda yang mengirim tim ke kabupaten dan Kota.

“Untuk SKCK Bacaleg tingkat Provinsi dapat diterbitkan di Timika, hal ini demi efisiensi dan penghematan biaya bagi seorang caleg. Kendala kendala seperti ini harus dapat dipikirkan oleh KPU RI, sehingga khusus di Papua dapat kemudahan, “pinta Saleh.

Hal lain juga yang menjadi perhatian partai partai di Timika adalah soal kuota 30 persen atau keterwakilan perempuan di lembaga DPRD kabupaten-Kota dan Provinsi harus juga tidak hanya menjdi syarat dan pelengkap saja, tapi harus diberi prioritas dan kemudahan untuk perempuan bisa benar benar terbantu.

“Kuota Perempuan dalam pemilu mendatang yang 30 persen harus juga terbantukan dengan kemudahan seperti perbandingan perolehan suara demgan caleg laki laki. Misalnya, kalau Bacaleg laki laki dengan peroleh suara 2.000 baru bisa mendapatkan kursi, kalau bacaleg perempuan perolehan suaranya kalau bisa setengahnya. Begitupula dengan Bacaleg perempuan harus lebih diberi ruang dan kemudahan untuk duduk sebagai amggota dewan, “ungkapnya. (Tim)

Administrator Timika Bisnis