Jakarta (timikabisnis) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk mendalami dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 hari ini, 8 desember 2022.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.
“ Hari ini (8/12) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO, kata Juru bicara Bidang penindakan KPK Muh Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima media, Kamis siang (8/12).
Kedua Saksi yang diperiksa diantaranya, Marten Solosa PNS/Kabid Aset Kabupaten Mimika, dan Deassy Ceraldine Tanser PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika. (tim)

