Komisi III DPRK Mimika Lakukan Kunker ke-SMA Negeri 1 Timika, Infrastruktur Jadi Sorotan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika – Papua Tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Timika, Rabu (16/7/2025).

Kunjungan Komisi III tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, SE didampingi Wakil Ketua Komisi, Adolf Omaleng, Sekretaris Komisi, Herman Tangke Pare, ST dan anggota komisi lainnya, Yan Pieterson Laly, ST, Rampeani Rachman, S.Pd, Elias Mirip, SE, dan Fredewina Matirani.

Kehadiran rombongan Komisi III di SMA Negeri 1 diterima langsung oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Pauline J. Montolalu,S.Pd., M.Pd bersama staf.

Pada kunjungan tersebut, sebelum mendengarkan aspirasi dari sekolah, Rombongan Komisi III memberikan motivasi pada ratusan siswa/i baru yang tengah melakukan masa orentasi siswa (mos) yang berlangsung di aula SMA Negeri 1 Timika.

Selanjutnya, Komisi III mendengarkan langsung sistem penerimaan siswa baru periode 2025 – 2026, termasuk
melihat/mengecek fasilitas ruangan belajar mengajar.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Pauline J. Montolalu, bahwa sistim penerimaan siswa baru dijalankan di SMA Negeri 1 Timika berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika nomor 28 tahun 2025 Tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru.

Ia menjelaskan, Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan siswa baru pada berbagai tingkatan pendidikan di Kabupaten Mimika dengan tujuan Menyediakan pedoman yang jelas dan terarah dalam proses penerimaan murid baru, Memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Mimika.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Perbub ini meliputi, Jadwal penerimaan murid baru,Persyaratan pendaftaran,Mekanisme pendaftaran,
Kriteria seleksi,Pengumuman hasil seleksi, dan Mekanisme pengaduan.
Perbub ini juga mencakup sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

Usai melakukan kunjungan, Ketua Komisi III, Herman Gafur mengatakan, Kunjungan ini tentu kita ingin mengetahui perkembangan sekolah
seperti infrastuktur pendidikan penunjang pendidikan maupun persolan persoalan yang dianggap penting untuk kita lakukan evaluasi bersama sama dengan dinas pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Mimika.

“SMA Negeri 1 ini kita melihat sangat miris sekali,Artinya selama ini orang Mimika jadikan sekolah favorit dan apa yang kita dapat dilapangan itu ternyata infrastuktur penunjang pendidikan itu khususnya ruang belajar mengajar dan fasilitas fasilitas lainnya itu sangat jauh dari harapan kita semua,”ujarnya.

Oleh karena itu, Kata Herman Gafur, Setelah ini, tentu kita jadikan atensi,sebab infrastruk ruang belajar mengajar sangat memprihatiian sekali.

Selain itu, Ia berharap Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan terkait lokasi sekolah antara SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 7 yang letaknya bersebelahan sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama di kemudian hari.

Sementara sistem penerimaan siswa baru, Kata Herman Gafur, Pihaknya memberikan apresiasi karena penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 untuk tahun ini berpedoman
Peraturan Bupati (Perbub) Mimika nomor 28 tahun 2025 Tentang Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru. (Redaksi)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *