Komisi B Sayangkan Pabrik Sagu di Keakwa Tidak Beroperasi dari Tahun 2014

Timika (timikabisnis) – Komisi B DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan pengawasan di wilayah pesisir Mimika, pada kesempatan tersebut Komisi B meninjau pabrik pengolahan sagu yang terletak di Keakwa Distrik Mimika Tengah, Jumat (22/4).

Pengawasan ke pesisir ini dipimpin langsung oleh ketua komisi B Rizal Pata’dan, Herman Gafur, M Nurman Karupukaro, Aloisius Paerong, Anthon Pali, Tanzil Asharie, Ancelina Beanal, dan Mery Pongutan.

Melihat kondisi pabrik pengolahan sagu, komisi B menyayangkan pengolahan sagu yang tidak beroperasi, padahal ini berpotensi bisa menjadi PAD buat kabupaten, selain itu dapat menyerap tenaga kerja.

“Kami dari Komisi B bidang ekonomi dan keuangan sangat menyayangkan ada aset yang besar sekali di Keakwa, yaitu pabrik pengolahan sagu, sampai sekarang belum difungsikan padahal itu sejak dari tahun 2014 dibangun oleh LPMAK (sekarang YPMAK) ” kata ketua komisi B Rizal Pata’dan.

Lebih lanjut Rizal melanjutkan pabrik sagu ini dapat membantu masyarakat mengolah sagu secara baik dan benar, selain itu dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Komisi B yang turun dalam pengawasan ke wilayah pesisir.

Kalau ada kendala, pemerintah wajib turun tangan mencari solusi, duduk bersama pihak Yayasan agar pabrik ini dapat berfungsi, nanti akan kami panggil Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian dan Yayasan YPMAK untuk duduk bersama mencari solusi.

Anggota Komisi B Nurman Karupukaro menambahkan bahwa pabrik pengolahan sagu ini merupakan dana CSR dari PTFI melalui LPMAK, tujuannya agar masyarakat dapat dilibatkan, menerima bahan mentah kemudian diolah menjadi sagu yang berkualitas, selain itu dapat memberdayakan masyarakat lokal sebagi tenaga kerja.

“jadi jangan kasi tinggal saja, kita lihat dimana kendalanya, ini yang kami datang sebagai bagian dari pengawasan” kata Nurman. (don)

 

Administrator Timika Bisnis