Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, SE /Foto : redaksi
TIMIKA, (timikabisnia.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dete Abugau mengingatkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang sengaja memperlambat proses rekapitulasi dan perhitungan perolehan suara di tingkat Distrik.
Hal tersebut ditegaskan Dete Abugau, setelah membuka secara resmi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Mimika, yang berlangsung Hotel Cartenz Timika, Jalan Budi Utomo Timika, Papua Tengah, Selasa (27/2/2024).
Ketua KPU Mimika, Provinsi Papua Tengah, Dete Abugau, SE mendesak sejumlah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) segera merampungkan proses rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat distrik untuk selanjutnya bisa segera ditetapkan tingkat kabupaten.
Dete Abugau, SE mengatakan, hingga Senin (27/2) kemarin, sudah 12 Distrik yang telah selesai menyelasaikan pleno tingkat distrik.
“Ke 12 Distrik ini rata rata dari Distrik di Wilayah pesisir dan pegunungan, sedangkan Distrik distrik yang ada dalam kota belum,”sebutnya.
Lanjut kata Dete Abugau, Jadi yang sudah ada, kita akan tetap jalan, yang direncanakan Pukul 16 : 00 WIT baru dimulai.
“Sementara untuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang belum atau masih main main, maka kita ambil alih untuk pleno, dan kami juga tetap pantau, jika sampai tenggang waktu belum selesai, maka kita akan minta aparat keamanan untuk jemput,” pungkasnya.
Sementara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, SH dalam sambutannya berharap tahapan Pemilu wajib mengikuti jadwal dan jangan perpanjang waktu.
Menurutnya, proses seluruh tahapan dapat sesuai jadwal bila tahapan di percepat.
“Saya berharap kalau prosesnya di percepat maka semua proses dapat selesai dan dapat ditetapkan, saya berharap hari ini semua bisa selesai, “ucap Elgin s Omaleng. (opa)
