Timika (timikabisnis) – Kejaksaan Negeri Mimika, menetapkan BS, oknum pejabat di lingkup Pemkab Mimika ,sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp3.080.343.010.
“Pada hari ini penyidik menetapkan tersangka dengan surat penetapan Nomor : Print-03/R.1.16/Fd/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Menetapkan seseorang dengan inisial BS ditetapkan sebagai tersangka. Dengan beberapa alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka, keterangan saksi dan ahli yang melakukan perhitungan. Kerugian negara menurut ahli sebesar Tiga Miliar Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sepuluh Rupiah. Ini kerugian negara yang dihitung oleh ahli,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo,S.H,M.H dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana,Kamis (14/7/2022).
Sutrisno mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkembangan lebih lanjut jika ada lagi maka kami tingkatkan menjadi tersangka berikutnya”kata Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan bahwa untuk menunjang kegiatan Tol Laut di Kabupaten Mimika, maka pada tahun 2018 terdapat kegiatan pembangunan gedung Gerai Maritim Pelabuhan Pomako pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika yang bersumber dari dana DAK dengan perincian nilai kontrak Rp. 3.637.512.500.
Dengan perincian pekerjaan penimbunan sebesar Rp. 998.038.000 dan untuk pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp.2.529.700.000.
Bahwa, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Mimika,diperoleh keterangan saksi-saksi, ahli dan barang bukti yang dikumpulkan, telah didapat adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu gedung Gerai Maritim belum pernah digunakan dan tidak berfungsi untuk menunjang kegiatan Tol Laut yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Mimika sehingga hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sutrisno mengatakan berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dan Ahli Teknik Sipil, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 3.080.343.010.
Tersangka BS diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP Subsidair. Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – I KUHP. (sel)

