HG saat diamankan oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Tembagapura Rabu (5/5) lalu/Foto : Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pihak kepolisian Polres Mimika melalui Sat Reskrim Polres Mimika melakukan kordinasi dengan para ahli terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh HG (32).
“HG sudah kita amankan di ruangan tahan Polres 32. Sekarang ini kita sedang kordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa dan ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto saat ditemui diruang kerjanya Senin (10/5).
Seperti diberitakan sebelumnya HG (32) salah satu karyawan swasta di tangkap tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Mess Ridge Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura Kabupaten Mimika, Papua Rabu (5 /5).
HG diduga melakukan tindak pidana pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam postingan di aku facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian dan provokasi.
Pada tanggal 20 April 2021 pukul sekitar 03:42 wit, dalam akun facebooknya bernama Enago Womaki, HG memposting ujaran kebencian dan provokatif . HG dalam postingan tersebut meminta kepada seluruh masyarakat Papua agar berhati hati karena pandangan aparat TNI-Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB-OPM.
Sementara dalam postingannya pada tanggal 26 Juli 2020 HG dalam postingannya mengatakan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan HG dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam 6 tahun penjara.(tim)
