MIMIKA, (timikabisnis.com)- Menyongsong ulang tahun Mimika ke-29, Oktober mendatang, kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berlokasi di Jalan SP 1, Kelurahan Kamoro, Jaya Distrik Wania akan diresmikan.
Peresmian ini dilakukan oleh Bupati Mimika bertepatan dengan perayaan HUT Mimika ke-29.
Hal ini disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai kado di HUT Mimika Oktober mendatang.
” Ini kami launching sebagai hadiah ulang tahun ke-29 Mimika. Saat ini kami sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak sehingga nanti pas launching langsung digelar sidang perdana,” ucapnya, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, dengan diresmikan kantor PHI, memberi kemudahan bagi para pekerja dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Selama ini kasus-kasus hubungan industrial di Mimika harus diselesaikan di Jayapura, Provinsi Papua. Sehingga dengan diresmikannya nanti, semua kemudahan itu bisa diperoleh di Mimika.
” Kantor PHI ini satu-satunya di Provinsi Papua Tengah. Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan pihak perusahaan dapat ditangani di Timika,” ungkapnya.
Semua kasus Mimika yang sebelumnya di tangani di Jayapura, nantinya dapat dipindahkan ke Mimika, tandasnya. (Lyddia Bahy).

