Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Mimika Terhadap Ranperda Non APBD Tahun 2024

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mimika terhadap Raperda Non APBD tahun 2024.

Jawaban Eksekutif terhadap pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Mimika tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumitro Pada Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Mimika, Kamis (31/10/2024) malam di ruang sidang DPRD Mimika.

Rapat paripurna III Masa Sidang III DPRD Mimika yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, S.AB , dan Anggota DPRD lainnya dihadiri langsung Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumitro, Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Mimika, dan Forkopimda Kabupaten Mimika.

1. Pandangan Umum Fraksi Golkar

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumitri mengatakan,Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Fraksi Partai Golkar pada Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar.

1. Ranperda tentang Tata Cara Pemekaran Kampung.

Untuk Pemekaran Kampung perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 2022 ada usulan pemekaran kampung dari masyarakat sebanyak 318 usulan. Oleh Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung melakukan pendataan administrasi yang bekerjasama dengan Tim Akademisi dari UNCEN Jayapura.

Ia mengatakan, Dari 318 usulan oleh Tim menetapkan sebanyak 99 usulan yang memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemekaran kampung karena memenuhi syarat administrasi. “Terhadap 99 calon kampung yang akan dimekarkan ini akan dievaluasi kembali berdasarkan rancangan perda ini,”ungkapnya.

2. Ranperda tentang Pengembangan, Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Ia mengungkapkan bahwa,Atas penegasan dari fraksi Golkar terhadap rancangan perda ini perlu di jelaskan bahwa:

a. dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika ditahun 2018 telah membuat dan menerbitkan Kamus Bahasa Amungme dan Kamoro.

b. telah menerbitkan Tata Bahasa Amungme dan Kamoro dalam bentuk Buku dan telah didistribusikan ke semua tingkat pendidikan mulai dari SD – SMA/SMK sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

c. Dari dinas pendidikan Kabupaten Mimika telah memasukan bahasa dan sastra daerah dalam kurikulum Muatan Lokal untuk bahasa daerah Amungme dan Kamoro.

d. Setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melaksanakan perlombaan – perlombaan cerita rakyat, lagu daerah, dengan menggunakan bahasa Amungme dan Kamoro serta alat musik tradisional. Hal ini juga menjawab pertanyaan dari Fraksi Demokrat.

e. Dinas perpustakaan kedepan akan melakukan penguatan literasi khusus untuk bahasa dan sastra daerah ke sekolah-sekolah.

3. Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika pada tahun 2023 telah melakukan pendataan dan pengkajian awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kokonao, dari hasil pendataan tersebut ditemukan benda, bangunan dan struktur yang diduga sebagai Cagar Budaya sebanyak 26 objek.

Tahun 2023 telah didaftarkan ke Kementerian lewat Sitem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Tahun 2024 sementara dilakukan proses sertifikasi tenaga ahli cagar budaya tingkat Kabupaten.

4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UKM dan Menengah Orang Asli Papua. Dijelaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan pemberdayaan UKM Orang Asli Papua dan Papua lainnya dengan memberikan bantuan usaha bagi Usaha Kecil Menengah Orang Asli Papua. dan Penetapan Raperda ini adalah bentuk afirmasi dan keberpihakan Pemerintah kepada Orang Asli Papua. hal ini juga sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Dijelaskan bahwa, Penetapan Raperda ini menjadi pedoman Dinas Sosial dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya dalam penanganan masalah sosial di Kabupaten Mimika. hal ini juga sekaligus menjawab pandangan Fraksi PKB.

6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023-2043.

a. Bahwa Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan Kabupaten Mimika telah melakukan program pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat asli Papua dan masyarakat pada umumnya dengan telah mengikuti dan memperhatikan alas hak atas tanah. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat.

b. Untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) terkait Rumah layak huni dipesisir perlu kami jelaskan bahwa telah dilakukan pembangunan secara bertahap.

c. Untuk Fraksi Partai PDI Perjuangan terkait rumah layak huni perlu kami jelaskan bahwa sesuai target yang diatur dalam rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan Raperda tersebut dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2043 maka ditargetkan berjumlah 2.500 unit rumah layak huni.

7. Raperda tentang Ketenteraman Perlindungan Masyarakat. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Mimika telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Perda tersebut Polisi Pamong Praja telah melakukan peningkatan SDM PPNS dalam berbagai kegiatan diantaranya Diklat PPNS, Bimtek PPNS, dan Bimtek Intel PPNS. Perlu disampaikan bahwa jumlah PPNS dikabupaten Mimika sebanyak 14 orang.

“Berdasarkan Raperda ini telah diatur juga terkait dengan pemberian insentif berupa tunjangan resiko bagi Polisi

Pamong Praja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Dikatakan Pj Bupati bahwa, Dalam penyusunan Raperda RPJPD Kabupaten Mimika Tahan 2025-2045 dalam penyusunan masih mempedomani Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Kabupaten Mimika Tahun 2015-2031.

Atas persetujuan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih.

2. Pandangan Umum Fraksi Nasdem

Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Nasdem pada pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, bahwa eksekutif dan legislatif adalah mitra yang setara dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah dan selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah melalui bagian Hukum dan DPRD melalui Bapemperda.

3. Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Pj Bupati mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai PDI Perjuangan. Terkait Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan,Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika. Terhadap Dua Perda ini oleh Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor

188.342/1463/SJ, tanggal 21 April 2001, Perihal klarifikasi Perda Kabupaten Mimika yang meminta agar Bupati Mimika menghentikan Perda Tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, juga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan dan Perijinan Minuman Beralkohol.

4. Pandangan Umum Fraksi Gerindra

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas

dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan

oleh Fraksi Partai Gerindra pada pandangan umum Fraksi.

5. Pandangan Umum Fraksi Gerindra

Dikatakan Pj Bupati bahwa, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dengan slogan Mimika unggul 2045, dengan Visi “Terwujudnya Mimika Bersatu, Inovatif, Sejahtera dan Berkelanjutan”.

Serta dapat juga dijelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Mimika dibagi dalam 4 (empat) tahapan yakni, tahapan pertama tahun 2025 – 2029 mengusung tema pertumbuhan; tahapan kedua tahun 2030-2034 mengusung tema akselerasi; tahapan ketiga tahun 2035-2039 mengusung tema pemerataan;dan tahapan keempat tahun 2040 – 2045 mengusung tema perwujudan.

Tahapan ini dilakukan untuk mencapai cita-cita Mimika unggul 2045 guna mendukung tercapainya Indonesia emas 2045.

6. Pandangan Umum Fraksi Perindo

Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Perindo pada pandangan umum Fraksi, bahwa terkait tahapan dalam penyusunan Rancangan Perda sudah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa untuk tahapan penyusunan dan pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah.

7. Pandangan Umum Fraksi Demokrat

1. Raperda tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah

(RPJPD) tahun 2025-2045 Terkait dengan masukan Fraksi Partai Demokrat terkait ketimpangan pembangunan, tingginya angka pengangguran, ketergantungan pada hasil pertanian komoditi luar, rendahnya produktifitas masyarakat dan tingginya angka pertumbuhan migrasi penduduk ke Timika,maka perlu kami jelaskan bahwa semuanya telah terangkum dalam sasaran pokok dan indikator utama pembangunan yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perumusan Sasaran Pokok yang di bagi dalam tiga Bagian yaitu:

Pertama Arah pembangunan; kedua Arah kebijakan transformasi daerah; dan, Ketiga Indikatro utama pembangunan.

Dimana dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045 memuat 7 (tujuh) misi dan 19 (Sembilan belas) sasaran pokok dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan.

2. Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Ia mengatakan, Terkait dengan pemberian sanksi atas perburuan hewan yang dilindungi dalam hal ini Burung Cenderawasih, maka atas perburuan ini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dan pada prinsipnya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga tetap melakukan pengawasan atas penggunaan atribut asli burung Cenderawasih dalam berbagai kegiatan kebudayaan termasuk cendramata.

3. Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. Perlu kami jelaskan bahwa telah dilakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan perda yang mengikutsertakan pihak Kepolisian di Kabupaten Mimika. (Red)

Administrator Timika Bisnis