MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi I DPRK Mimika mengingatkan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH, mengatakan pertemuan tersebut digelar beberapa waktu lalu di Kementerian Dalam Negeri atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPRK Mimika pasca konflik yang terjadi pada November 2025.
“Pasca konflik yang terjadi, Pemkab Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan bersama Komisi I DPRK Mimika dan para ketua fraksi diundang oleh Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri untuk membahas penyelesaian tapal batas,” ujar Alfian kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026)
Dikatakan Ketua Komisi I bahwa dalam pertemuan tersebut belum dihasilkan keputusan karena pihak yang mewakili Ditjen Administrasi Kewilayahan dinilai tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam pembahasan, Komisi I DPRK Mimika menekankan persoalan tapal batas antara Mimika dengan Deiyai dan Dogiyai. Alfian menjelaskan bahwa Kabupaten Mimika merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Fakfak, sementara Kabupaten Deiyai dan Dogiyai dimekarkan dari kabupaten yang berbeda, yakni Nabire dan Paniai.
“Secara logika dan akal sehat, klaim wilayah Kapiraya oleh Kabupaten Deiayi tidak tepat. Begitu pula klaim Kampung Wakia oleh Kabupaten Dogiayi. Ini tidak sesuai dengan sejarah pembentukan wilayah,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, penegasan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan sejumlah kabupaten perbatasan lainnya seperti Puncak, Asmat, dan Nduga telah diselesaikan dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Yang belum clear sampai sekarang hanya dengan Deiyai dan Dogiyai, karena kedua kabupaten tersebut tidak hadir dalam proses fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun Kemendagri,” ungkapnya.
Dalam pertemuan di Kemendagri, Lanjut Alfian,disepakati bahwa kementerian akan melakukan verifikasi terhadap Kabupaten Deiyai dan Dogiyai, kemudian mengundang kembali seluruh pihak pada akhir Januari 2026. Namun hingga akhir Januari 2026 ini, belum ada tindak lanjut atas kesepakatan tersebut.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali Kemendagri agar segera mengambil langkah konkret. Jika persoalan ini dibiarkan, kami khawatir akan terjadi konflik yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain Kemendagri, Komisi I DPRK Mimika juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk bersikap proaktif dalam menindaklanjuti persoalan tapal batas tersebut.
“Pemda dan Pemprov harus aktif berkoordinasi dan mengingatkan Kemendagri agar penyelesaian tapal batas ini segera clear,” harap Alfian.
Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Kata Alfian bahwa DPRK Mimika juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas guna mengawal penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh.
“Ini harus menjadi perhatian bersama agar persoalan tapal batas ini bisa diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” pungkasnya. (Anis Batalotak)

