Hasil Putusan PTUN Jayapura, 9 Kepala Kampung Terpilih Minta Dilantik Bupati

Aksi demo dari 9 Kepala Kampung Terpilih dan puluhan warga di halaman kantor Sentra Pemerintahahn SP 3, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua, Senin (1/2)/Foto : Istimewa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Sesuai putusan PTUN Jayapura dari 9 Kepala Kampung yang memenangkan gugatan meminta Bupati Mimika harus membatalkan dan Bupati diminta melantik 9 kepala kampung terpilih sesuai masyarakat.

Sembilan Kepala Kampung masing masing, kepala kampung Olaroa, Damai, Walani, Bintang Lima, Tunas Maroa (Distrik Kwamki Narama), Wangirja (Distrik Iwaka), Utikini 2 (Distrik Kuala Kencana), Noselanop dan Jongkogoma (Distrik Tembagapura) bersama puluhan warga dengan membawa sejumlah spanduk ukuran besar melakukan aksi demo damai di Halaman kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Distrik Kuala Kencana, Senin (1/2).

Aksi demo warga dengan membawa spanduk bertuliskan ‘SK Bupati no. 149 2020 tentang pelantikan kepala kampung telah dibatalkan oleh putusan 19/6/2020/PTUN.JPR , namun tidak dijiraukan oleh Bupati Mimika’. Dan dalam orasinya, para kepala kampung meminta Bupati Mimika untuk mereka dilantik.

Dalam orasinya, tokoh Kampung Kwamki Narama, Tomas Wenda mengatakan, bahwa aksi ini dilakukan lantaran warga menduga ada ketidakberesan dalam Pemilihan Kepala Kampung. Sebab, tiba-tiba nama-nama yang terpilih pada pemilihan yang digelar pada 13 Desember 2019 lalu, tidak ada dalam daftar nama pejabat.

“Proses Pemilihan Kepala Kampung sudah sesuai prosedur dan ke 9 kepala kampung dinyatakan menang dan harus di lantik. Tapi saat pelantikan nama-nama mereka tidak ada dalam daftar pelantikan justru digantikan oleh orang lain.,”tegasnya.

Menurut dia, para kepala kampung yang terpilih naun tidak dilantik  sudah tempuh jalur hukum di Jayapura, dan sudah keluar putusan 17 November 2020. Namun pasca putusan itu, tidak ada tidak lanjut.

Mereka para kepala kampung  menyatakan, bahwa dalam putusan PTUN Jayapura, ke-9 Kepala Kampung memenangkan gugatan. Sesuai putusan PTUN Jayapura 19/G/PTUN.JPR SK Bupati No 149 Tahun 2020 harus dibatalkan dan Bupati diminta melantik 9 kepala kampung terpilih.

“Proses pemilihan kepala kampung sudah dilaksanakan sesuai aturan, kita sudah dipilih masyarakat, ini aspirasi masyarakat. Harus ada jawaban pemerintah, kalau tidak kami akan bikin aksi lebih besar,”ancam Maks Edward Yikwa, Kepala Kampung Tunas Matoa terpilih.

Pendemo menyampaikan aspirasi yang dipimpin 9 kepala kampung terpilih kemudian diterima oleh Pj Sekda Mimika Jenny O Usman. Pjs Sekda menegaskan seluruh aspirasi dari warga diterima.

“Perlu saya jelaskan bahwa, yang bapak ibu gugat itu pemerintah daerah, ini keputusan PTUN, tapi kami ada prosedur hukum yang kami jalankan, semua berproses,” kata Jenny.

Aksi demo dari para kepala kampung terpilih mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan dan dari Satpol PP. Selama aksi demo berjalan lancar dan warga akhirnya membubarkan diri setelah menyerahkan sejumlah berkas kepada Pjs Sekda. (opa)

 

Administrator Timika Bisnis