Yohanis Kibak (kiri) dan Hadi Wiyono (kanan)/Foto : Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 meminta, agar Gubernur Propinsi Papua Lukas Enembe selaku tergugat untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Makassar yang sudah icraht (berkekuatan hukum).
“Terkait dengan putusan PT TUN Makassar, kami minta Gubernur Papua harus mengambil langkah cepat. Ini bertujuan menjaga kamtibmas di Papua, khususnya Mimika tetap stabil,” kata salah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak kepada wartawan di jalan Serui Mekar, Minggu (21/2).
Dirinya dan rekan-rekan lainnya sudah cukup bersabar dan menunggu lama dan mengikuti semua proses lewat jalur hukum, dengan menahan diri untuk tidak melakukan aksi yang bisa mengganggu kamtibmas
“Kami semua ini tokoh masyarakat, dan kami tidak mau ribut dan bikin kegaduhan. Dan tetap menginginkan Mimika tetap damai. Serta tidak mau masyarakat Mimika terkena imbas dari masalah kami ini,”ujarnya.
Olehnya itu, ia meminta agar hal ini menjadikan perhatian Gubernur Papua dan pihak terkait. Apalagi, keputusan PT TUN tersebut sudah bersifat incraht dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
“Satu tahun kami tidak bekerja, dan tetap bersabar dengan menempuh jalur hukum. Dan sekarang sudah ada putusan, maka kami minta diperhatikan,” ujarnya.
Kata Kibak, masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Pasalnya yang mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Mimika adalan Gubernur Papua. Selain itu yang di gugat oleh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 adalah SK Gubernur Papua.
“Bupati Mimika saja tidak ada hubungannya apalagi Sekwan. Jadi ya tidak masalah jika tidak menerima salinan putusan PT TUN,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Hadi Wiyono, bahwa menyangkut masalah incraht putusan PTTUN, seharusnya disampaikan Gubernur Papua mulai 3 -16 Februari-Maret 2021 atau 14 hari. Tetapi ini tidak dimanfaatkan oleh pihak Gubernur Papua.
“Nah, di banding ini tidak ada peryataan kasasi. Sehingga bisa dikatakan sudah incraht atau final. Karenanya, ini harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur,” tuturnya.
Lanjutnya, pada intinya, pihaknya meminta kepada Gubernur Papua menindaklanjuti putusan PTTUN. Karena, kalau terlalu lama, kesabaran yang sudah ditahan sejak 2019 lalu akan menjadi panas.
Kalau semakin panas, maka akan menggangu stabilitas keamanan. Syukur-syukur itu kalau ada kordinasi, namun apabila tidak maka timbul konflik. (tim)
