MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Distrik (Pemdis) Jita gandeng Kejaksaan Negeri Kota Timika menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk ‘Efektivitas Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2025’, sekaligus memperkenalkan Program JAGA DESA.
Kegiatan ini dilaksanakan Hotel Serayu Timika – Mimika – Papua Tengah, Pada Kamis (1/4/2025). Yang dihadiri langsung Kepala Distrik Jita, Suto H. Rontini, SE., Perangkat desa dari 10 Kampung di wilayah Distrik Jita. Serta unsur perwakilan masyarakat dari masing-masing kampung, diantaranya adalah Tokoh Pemuda, Tokoh perempuan,dan lainnya,Kejaksaan Negeri Kota Timika senagai narasumber, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald, SH, MH.
Dalam pemaparannya, kedua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Timika menyampaikan materi secara bergiliran terkait Dana Desa dan urgensi pengawasannya. Dijelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa yang dialokasikan untuk 75.259 desa di seluruh Indonesia dengan jumlah yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Dana Desa, sebagaimana dijelaskan, merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang bertujuan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Beberapa pemanfaatan Dana Desa antara lain untuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan akses layanan dasar seperti sekolah dan posyandu, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penanggulangan bencana dan keadaan darurat, serta pembangunan berbasis teknologi dan informasi.
Lebih lanjut, Kejaksaan menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan Program JAGA DESA, sebuah inisiatif strategis hasil kolaborasi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa.
Program JAGA DESA bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Program ini telah resmi diterapkan di tujuh provinsi sebagai tahap awal dari target 36 provinsi se-Indonesia, termasuk Papua Tengah dan provinsi lainnya di wilayah Kepulauan Papua.
Royal Sitohang usai kegiatan kepada wartawan, menjelaskan Program JAGA DESA juga menjadi alat pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui pengawasan berbasis aplikasi.
“Namun, penerapan program ini masih menghadapi kendala di sejumlah wilayah, khususnya terkait keterbatasan akses jaringan internet di desa-desa terpencil Papua,” katanya.
Sementara, Kepala Distrik Jita, Suto H. Rontini, mengungkapkan, Jika program JAGA DESA dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, maka akan sangat membantu pemerintah distrik dalam melakukan pemantauan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
Lagi ungkap Kadistrik, bahwa dengan sistem pemantauan yang ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat kampung.
“Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, serta mendorong warga untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan.Proses hukum akan diberlakukan terhadap oknum aparat kampung jika terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa,”ungkapnya tegas.
Kendati demikian, Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak di tingkat desa dan distrik semakin memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.(Red)

