MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mensosialisasikan aplikasi Sistem Pelaporan Informasi Elektronik (SIMPLE) kepada para pelaku usaha sebagai sarana pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sosialisasi tersebut digelar di Hotel Swiss-Bellinn, Jalan Cenderawasih, Mimika, Rabu (3/12/2025), guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap enam bulan.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Papua, Andreas Frans Rumere, mengatakan masih terdapat perusahaan yang belum tertib melaporkan pengelolaan lingkungannya, meskipun telah lama beroperasi.
“Masih ada perusahaan yang sudah beroperasi sejak 1999, namun baru mulai menyusun dan melaporkan RKL-RPL pada 2023,” kata Andreas.
Ia menegaskan, kewajiban pelaporan RKL-RPL melekat pada setiap pelaku usaha yang telah memiliki persetujuan lingkungan. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penegakan hukum.
Untuk memudahkan proses pelaporan, DLH Kabupaten Mimika memperkenalkan aplikasi SIMPLE yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui aplikasi ini, pelaku usaha dapat mengunggah laporan secara daring tanpa perlu mencetak atau menyerahkan dokumen secara langsung ke kantor DLH.
“Pelaporan RKL-RPL merupakan komitmen perusahaan sejak izin diterbitkan. Dengan SIMPLE, prosesnya menjadi lebih mudah, efisien, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Selain mempermudah pelaku usaha, aplikasi SIMPLE juga memperkuat fungsi pengawasan pemerintah. Melalui laporan yang masuk, pemerintah dapat mendeteksi lebih awal potensi pencemaran lingkungan, termasuk memastikan pembuangan limbah telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
“Jika dari laporan terlihat adanya penurunan kualitas lingkungan, kami bisa segera melakukan penanganan bersama seluruh pemangku kepentingan,” jelas Andreas.
Selain pengawasan berbasis aplikasi, DLH juga melakukan pembinaan secara aktif melalui kunjungan lapangan setiap enam bulan, serta pembinaan pasif melalui pemantauan laporan digital.
“Langkah ini dilakukan agar pengelolaan lingkungan perusahaan semakin tertib dan potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. (Lyddia Bahy)

