Dinilai Ganggu Fasilitas Umum, Satpol PP Mimika Tertibkan Bangunan Liar

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika mulai menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sekitar fasilitas umum di wilayah Kota Timika, Rabu (26/8/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah, di antaranya sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, serta sejumlah titik di kawasan Irigasi dan SP2.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang dinilai terganggu akibat keberadaan bangunan yang tidak semestinya.

Menurut Yulius, fasilitas umum, termasuk lingkungan sekolah, tidak diperuntukkan bagi bangunan liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu fungsi dan kenyamanan masyarakat.

“Di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar. Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan yang berada di depan SMP Negeri 2,” kata Yulius.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta dilakukan pembongkaran. Sebelum tindakan di lapangan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendataan, memberikan imbauan, hingga melayangkan surat peringatan kepada pemilik atau pengguna bangunan.

Tahapan tersebut, kata Yulius, merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dikedepankan pemerintah. Pemilik bangunan terlebih dahulu diminta membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas mengambil tindakan.

“Apabila peringatan yang telah diberikan tidak diindahkan, Satpol PP akan melanjutkan dengan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban sejumlah bangunan liar tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya.

Selain menjaga ketertiban, langkah tersebut diharapkan dapat memastikan fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.

Yulius mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.

Ia menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan pada Rabu ini. Satpol PP akan kembali menyisir lokasi-lokasi lain yang telah didata dan sebelumnya telah mendapatkan teguran maupun surat peringatan.

“Kami akan fokus pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *