Dinas PUPR Mimika Gelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Pendukung Kebijakan Tata Ruang 

MIMIKA, (timikabisnis.com)- Pemerintah kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menggelar kegiatan seminar pendahuluan penyusunan dokumen pendukung kebijakan tata ruang (KDB, KLB, Garis sempadan jalan, sungai dan pantai) Kabupaten Mimika.

Seminar yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima, Selasa (25/11/2025) dibuka oleh staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dan dihadiri para pimpinan OPD, Kepala Distrik, Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), garis sempadan jalan, sungai dan pantai dikabupaten mimika sehingga fungsi kawasan tidak terganggu oleh aktivitas yang ada dan yang akan berkembang di sekitarnya.

Dalam sambutannya, Inosensius Yoga mengatakan Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di Povinsi Papua Tengah yang memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan industri, perdagangan dan jasa, sekaligus sebagai salah satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di pulau Papua.

Keberadaan salah satu perusahaan tambang terbesar serta dilengkapi dengan infrastruktur pelabuhan, bandara, dan jalan nasional yang memadai menjadikan Kabupaten Mimika sebagai simpul pergerakan barang dan manusia yang vital di provinsi papua tengah.

Pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang pesat turut mendorong terjadinya ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan terhadap ruang kota.

Untuk itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang tertib menjadi hal yan sangat penting, khususnya dalam memastikan keteraturan tata ruang da keberlanjutan lingkungan wilayah kabupaten.

Dalam rangka menjamin keteraturan tersebut, kata Yoga, pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai sebagai salah satu instrumen pengendalian teknis dalam pembangunan gedung.

” Penetapan garis sempadan (bangunan, pantai dan sungai) Kabupaten Mimika diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan sempadan berupa aktivitas ekonomi melalui pendirian bangunan permanen ataupun aktivitas yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan,” ucap Yoga dalam sambutannya.

Antisipasi ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif berupa kejadian kecelakaan lalu lintas aktibat arus lalu lintas tinggi dan dampak negatif berupa munculnya kawasan kumuh akibat padatnya bangunan di suatu permukiman.

” Penetapan sempadan ini akan menyesuaikan topografi obyek sempadan khususnya pada bibir sungai dan pantai serta memperhatikan faktor pasang tertinggi dan surut terendah juga antar bangunan serta jarak as jalan dengan bangunan, pemanfaatan sumber daya di sekitar sempadan beserta ekosistem dan aktivitasnya,” jelasnya.

Selain itu, dengan terbitnya SK Menpupr no. 430/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1(JKP-1) serta SK menpupr no.367/2023 tentang rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020-2040 juga menjadi salah satu sebab untuk dilakukan penetapan garis sempadan di kabupaten mimika.

Penetapan garis sempadan, lanjut Yoga diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan garis sempadan untuk layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), keterangan rencana kota, informasi tata ruang dan persetujuan bangunan gedung.

” Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan Peraturan Bupati tentang koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan jalan, sungai dan pantai di kabupaten mimika,” tutup Yoga. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *