Curi Puluhan Unit Televisi, EW Ditangkap Polisi

Timika (timikabisnis) – KTP, EW (22) warga jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika di kediamannya pada Rabu (15/6/2022).

Ia ditangkap karena bersama rekannya melakukan aksi pencurian 23 unit televisi di kompleks Mimika Sport Compleks (MSC) tepatnya di Wisma Atlet Jalan Poros SP 5 pada Selasa (14/6/2022).

“Barang bukti yang kami amankan dua buah LCD TV merek Samsung ukuran 32 inci dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam sebagai alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, saat ditemui di jalan poros SP 2–SP 5, Rabu (15/6/2022).

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertugas di tempat tersebut.

“Pelapor sebagai penjaga pada saat masuk ketempat tersebut mendapatkan pintu jendela wisma atlet sudah dibongkar, ketika dicek kedalam ruangan ditemukan 23 unit TV merek Samsung sudah hilang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mimika guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri itu ada dua tersangka, yang mana satu lagi tersangka sudah melarikan diri namun kita sudah mendapatkan identitas dengan keberadaannya,” kata Bertu.

Dari pengakuan EW barang hasil curian tersebut dijual dengan harga tertinggi Rp500.000. Hasil dari menjual barang tersebut digunakan untuk membeli minum keras untuk dikonsumsi.

“Barang bukti lain sementara kita melakukan pengembangan di lapangan karena yang bersangkutan menjual tidak sekaligus namun menjualnya door to door, melihat orang yang ada dipinggir jalan kemudian ditawarkan TV tersebut. Bersangkutan ini terkena pasal 363 KUHP dengan ancam lima tahun penjara.Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Mile 32,” kata Bertu. (sel)

Administrator Timika Bisnis