MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk menata kembali wajah Kota Timika dengan menertibkan bangunan liar dan kios yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat memberikan arahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).
Dalam arahannya, Bupati menyoroti banyaknya bangunan dan ruko yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan tanpa memperhatikan aturan sempadan jalan, ketersediaan lahan parkir, hingga fungsi trotoar dan drainase.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan dan banjir di sejumlah titik di Kota Timika.
“Orang bangun sampai di atas trotoar dan drainase, lalu kita diamkan saja. Akhirnya kota jadi semrawut,” ujar Johannes Rettob.
Ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan membuat pelanggaran tata ruang terus terjadi. Bahkan, bangunan liar sering kali berawal dari pemasangan tiang-tiang kecil yang dibiarkan berdiri hingga berkembang menjadi kios permanen.
Untuk itu, Bupati meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar lebih aktif melakukan patroli dan penertiban. Satpol PP diminta segera memberikan teguran, bahkan melakukan pembongkaran sejak awal pembangunan dilakukan agar pelanggaran tidak terus berkembang.
Selain itu, Bupati juga menyoroti proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai harus dilakukan secara lebih ketat dan sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan ruko maupun tempat usaha wajib menyediakan area parkir yang memadai sebelum izin diterbitkan.
“Kalau tidak ada tempat parkir, jangan kasih izin. Kita harus tata Timika supaya lebih tertib dan bagus,” tegasnya.
Bupati berharap upaya penataan kota dilakukan secara serius dan konsisten agar Timika dapat berkembang menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan indah dipandang.(Liddya Bahy)

