Timika (timikabisnis) – Satuan Narkoba Polres Mimika, segera melimpahkan berkas perkara ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki ke Kejaksaan Negeri Timika
Ketiga tersangka tersebut ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika di Jalan Patimura Gang Toba, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Jumat (7/1/2022) lalu. Ketiganya ditangkap karena memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kita sudah siap untuk dikirim, saksi sudah diperiksa, hasil lab sudah ada bahwa itu positif Narkotika Golongan 1, tinggal pemberkasan saja. Minggu ini kita tahap satu,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, saat ditemui di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Senin (31/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya,tiga orang pemuda yang diketahui berinisial ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di Jalan Patimura Gang Toba, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Jumat (7/1/2022). Ketiganya ditangkap karena memproduksi dan menjual Narkotika jenis tembakau sintetis.
“Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik Narkotika yang memproduksi Narkotika jenis tembakau sintetis di Timika”kata Kapolres Mimika dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Senin (10/1/2022).
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang dipakai oleh para pelaku dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis seperti, kompor listrik, tembakau gayo, gelas takar, alat kutex dan cengkeh. Barang-barang tersebut nantinya akan diracik oleh para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114,113,112 ayat 2 Junto Pasal 32 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (sel)

