Pada Senin, (12/12/2022) Hari ini , Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, menerima pengaduan Aliansi Guru PPPK SMA/SMK Kabupaten Mimika yang belum dibayar gajinya sejak bulan Februari 2022 . YLBH Papua Tengah yang didampingi Direktur Yosep Temorubun dan Kabid Humas atau Juru Bicara Hironimus Kia Ruma menerima Aliansi Guru PPPK Kabupaten Mimika. / Foto : istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pada Senin, (12/12/2022) Hari ini , Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah, menerima pengaduan Aliansi Guru PPPK SMA/SMK Kabupaten Mimika yang belum dibayar gajinya sejak bulan Februari 2022 hingga kini.
YLBH Papua Tengah yang didampingi Direktur Yosep Temorubun dan Kabid Humas atau Juru Bicara Hironimus Kia Ruma menerima Aliansi Guru PPPK Kabupaten Mimika meminta pendampingan hukum dari YLBH Papua Tengah dalam menghadapi persoalan guru-guru PPPK Kabupaten Mimika
Sebagaimana disampaikan Juri Bicara YLBH Provinsi Papua Tengah, Hironimus Kia Ruma kepada wartawan, Senin (12/12/2022) di ruang kerjanya, menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan oleh teman-teman dalam memperjuangkan haknya, termasuk berkomunikasi langsung dengan Kadis Pendidikan menengah Provinsi Papua namun hingga kini belum membuahkan hasil.
“Negara wajib memberikan perlindungan hukum hak-hak semua ASN baik PNS maupun PPPK yang telah menerima SK pengangkatan, jika kewajiban itu tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi hukum yang serius karena pasti ada praktek mal administrasi atau bahkan ada tindak pidana,”terang Hironimus.
Selaku Jubir YLBH Provinsi Papua Tengah, dirinya mengaku Tim Hukum berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada guru-guru PPPK Kabupaten Mimika.
“Langkah yang telah diambil pasca menerima pengaduan adalah menghubungi langsung Kadis Pendidikan Menengah Provinsi Papua untuk mendengarkan langsung keterangan yang bersangkutan ihwal aduan teman-teman. Upaya persuasif ini akan tetap dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun jika tidak tidak ada titik temu, maka akan dilakukan upaya hukum lain seperti menggugat secara perdata atau bahkan melakukan laporan Polisi secara Pidana di Polda Papua,”ucapnya.
Tersepisah, Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun mengaku sekitar jam 10:00 Wit pagi menerima guru-guru PPPK Kabupaten Mimika di kantor YLBH Papua Tengah, yang meminta melakukan pendampingan hukum atas hak-hak para guru PPPK Kabupaten Mimika yang belum dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Papua sejak menerima
“SK sebagai guru PPPK pada bulan Februari 2022 sampai memasuki bulan Desember 2022 hak-hak guru PPPK belum merima gaji mereka, oleh karena itu kami memberikan waktu kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsivi Papua dan BPKAD Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan hak-hak guru PPPK Kabupaten Mimika sebelum kami melakukan langkah hukum baik Perdata maupun Pidana. Dengan melaporkan ke Polda Papua atas dugaan penyalgunaan keuangan negara,”tegas Yosep Temorubun.
“Bayangkan seluruh guru-guru PPPK se Provinsi Papua berapa jumlah uang yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Papua bukan sedikit uang, apalagi memasuki Natal dan Tahun Baru kebutuhan para guru PPPK Kabupaten Mimika. Saya sempat whatssap kepada PLT Dinas Pendidikan Provinsi Papua, tetap saya belum memberikan kepastian yang jelas atas hak-hak guru PPPK Kabupaten Mimika karena saling lempar tanggung jawab antara BPKAD Provinsi Papua. Ini menunjukan bahwa PLT Dinas Pendidikan Provinsi Papua tidak mampu bertanggung untuk menyelesaikan hak-hak guru PPPK,”katanya.
Kata Yosep, jika PLT Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab segera selesaikan para guru PPPK sebelum tanggal 25 Desember 2022, jika lewat dari tanggal tersebut kami minta Gubernur Provinsi Papua mencopot PLT Dinas Pendidikan Provinsi Papua, karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai PLT Dinas Pendidikan.
“Bayangkan guru PPPK se Provinsi Papua belum di bayar sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, sebelas bulan Dinas Pendidikan Provinsi Papua belum membayar hak-hak guru PPPK se Tanah Papua, PLT Dinas Pendidikan kerjanya apa sampai sebelas bulan tidak dibayar tenaga guru PPPK se tanah Papua,”tutup Yosep. (tim)
