Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melakukan pelepasliaran satwa di hutan Kuala Kencana, dengan melibatkan pihak PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemkab Mimika, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kamis (8/7), Timika, Papua. /Foto : Istimewa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melakukan pelepasliaran satwa di hutan Kuala Kencana, dengan melibatkan pihak PT Freeport Indonesia (PTFI), Pemkab Mimika, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Kamis (8/7), Timika, Papua.
Sebagaimana rillis yang diterima timikabisnis.com dari Departemen Corporate Communications PT FFI, Kamis (8/7), menyebutkan bahwa semua satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/menlhk/Sekjen/KUM/1.12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Sebanyak 17 ekor satwa endemik Papua yang akan dilepaskan, yaitu Kakatua Koki 3 ekor, Mandar Besar 2 ekor, Biawak 1 ekor, Nuri Kelam 1 ekor, Nuri Kepala Hitam 4 ekor, dan Mambruk Selatan 6 ekor.
Pelepasan satwa tersebut dilakukan di Hutan Kuala Kencana, dipilihnya lokasi tersebut atas pertimbangan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup dan aman dari ancaman dan gangguan.
Sebelum pelepasan satwa-satwa tersebut sudah dirawat dan dihabituasi di kandang transit satwa mile 21 are PT FI dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Adapun tujuan pelepasliaran tersebut untuk tetap menjaga kelestarian satwa liar di alam mengingat satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa endemik Papua kecuali Mandar Besar.
Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam papua termasuk satwa liar.
“Mari kita terus menjaga kekayaan alam Tanah Papua ini, selamatkan satwa endemik Papua sebelum jadi kenangan” tuturnya.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, di TWAL Teluk Kupang, Provinsi NTT dengan tema Living In Harmoni with Nature.
“Dirjen KSDAE, Kementrian LHK berterima kasih atas dukungan instansi pemerintah dan Pemkab Mimika dan juga PTFI yang telah mendukung kegiatan ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus membantu dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik papua” katanya.
“Tempat hidup terbaik satwa liar adalah dihabitatnya, pengembangan wisata alam berbasis masyarakat dengan objek wisata liar seperti birdwatching merupakan pilihan terbaik agar satwa liar dapat lebih dilestarikan dan masyarakat dapat manfaat ekonomi” lanjutnya.
Dan Irwan Efendi selaku Kepala Bidang KSDA wilayah I BBKSDA Papua mengatakan bahwa pelepasliaran satwa-satwa tersebut dilakukan saat ini karrna kondisi satwa tersebut telah memiliki sifat liar serta memenuhi persyaratan kesehatan baik fisim maupun laboratoris. (*Yun)
