Timika (timikabisnis) – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Iptu Devrizal, mengingatkan kepada para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sepeda motor ke sekolah.
“Dibawah umur berarti mereka tidak punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) sehingga mereka tidak punya legitimasi untuk mengemudi,”kata Devrizal saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (17/3/2022).
Karena tidak memiliki SIM, tentunya anak tersebut belum memahami dengan baik itu cara mengendarai dan juga aturan-aturan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Mereka belum mahir kerena mereka belum mengikuti ujian teori keterampilan maupun ketangkasan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi,”kata Devrizal.
Devrizal mengatakan orang tua sebagai lingkungan terdekat dari pada anak tersebut berkewajiban untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan sepeda motor ke sekolah.
“Peran orang tua sangat penting bukannya orang tua malah membelikan dia motor. Minimal orang tua harus bisa mengarahkan bahwa kamu belum cukup umur nak jadi kamu sekolah naik ojek saja,” kata Devrizal. (sel)

