Waket  I Aleks Tsenawatme : Tidak Ada Kekosongan, DPRD Periode 2019-2024 Tetapkan Laksanakan Tugas

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB /Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Terkait adanya keputusan Inkraht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayaura yang memenangkan penggugat dengan Nomor : 2/PEN.INKRAHT/202/PTUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021, dan adanya aksi pemalangan oleh sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 memalang kantor DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih SP 2, Timika, Papua, Senin (28/6) kemarin, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme, S.AB menegaskan bahwa tidak ada kekosongan, DPRD Mimika periode 2019-2024 saat ini tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Kami menghargai perjuangan teman teman dewan periode sebelumnya hingga adanya putusan Inkraht dari gugatan setelah adanya keputusan Mahkamah Agung, dan kita prinsipnya menunggu apapun yang akan diputuskan oleh Gubernur Propinsi Papua. Kami pimpinan dewan saat ini dan anggota siap menghormati apapun keputusan dari gubernur Papua yang tergugat. Kita semua sudah tahu hasil hukum, dan gubernur juga pasti sudah mendapatkan salinan keputusan, karena kami juga punya SK yang sah sampai saat ini sehingga kami tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menuggu eksekusi dari Gubernur,”tegas Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/6).

Dijelaskan Aleks, soal eksekusi dan tindakan selanjutnya setelah adanya putusan Inkraht pihaknya tidak punya kewenangan apapun. Ia berharap agar teman teman periode sebelumnya yang telah mendapatkan kekuatan hukum untuk bersabar, dan menunggu apa tindakan dari gubernur Papua.

“Kami dewan periode 2019-2024 tidak ada masalah apapun dengan teman teman dewan periode sebelumnya, sebab dasar dan status keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 saat ini sah demi hukum. Karena itu amanah dari rakyat kepada kami sehingga kami akan tetap melanjutkan tugas dan agenda kami seperti biasanya,”tegasnya.

Bahwa putusan dari PTUN yang sudah inkraht  terkait status masa sisa tugas mereka satu tahun, dirinya tidak tahu menahu dan tidak ada kaitannya dengan status DPRD yang saat ini.

“Masalah putusan Inkraht ini sudah mengarah kepada gubernur, sehingga gubernur pasti akan ada keputusan maupun ada win win solusinya. Prinsipnya kita menanti saja, apapun nantinya diperintahkan gubernur kami akan siap menjalankan. Tidak benar kalau ada kekosongan DPRD Mimika, dewan periode 2019-2024 masih sah sepanjang belum ada perubahan SK dari Gubernur,”katanya.

Aleks mengaku wajar dengan adanya aksi yang dilakukan oleh teman teman dewan periode sebelumnya demi menuntut kepastian hukum.

“Saya kira kami juga tidak persoalkan aksi pemalangan, sebab itu bagian dari perjuangan mereka menuntut keadilan. Yang jelas, bahwa kami saat ini masih tetap menjalankan tugas sesuai diamanatkan undang undang,”ungkapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis