Wabup John Rettob Saksikan Peluncuran Aplikasi “Paduka SIP”

Timika (Timika Bisnis) – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob turut menghadiri peluncuran Aplikasi “Paduka SIP” di Gedung Pengadilan Agama SP1, Kabupaten Mimika, Senin (12/4).

Peluncuran Apllikasi “Paduka SIP” ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Untuk diketahui kata Paduka diambil dari singkatan Pengadilan Agama dan Dukcapil, sedangkan SIP kepanjangan dari Sistem Integrasi Pelayanan. Aplikasi ini merupakan sebuah produk sistem layanan yang dibuat oleh Disdukcapil Mimika yang dilakukan secara semi online berbasis aplikasi website dan berbasis aplikasi android kepada masyarakat yang mempunyai perkara di kantor Pengadilan Agama di Mimika.

Aplikasi ini tepatnya membantu masyarakat Mimika yang sudah melakukan perkara cerai di Pengadilan Agama, untuk dapat diterbitkan Akta cerai, KK dan KTP yang baru sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Agama. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil untuk perubahan statusnya.

Proses penantanganan MoU dan peluncuran aplikasi tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Mimika dan ditandainya penyerahan akta cerai, Kartu Keluarga (KK), dan KTP yang baru dengan status yang baru dari salah satu warga yang sudah putus cerai oleh pengadilan agama.

Kepala Pengadilan Agama, Supian Daelani dalam sambutannya mengatakan bahwa aplikasi Paduka SIP digagasi karena sebuah perbincangan singkat yang akhirnya menjadi sebuah kerjasama yang membuahkan aplikasi.

“Pertemuannya hanya singkat saja, sekitar lima hari dan aplikasi jadi” kata Supian.

Munculnya Paduka Sip juga karena adanya tuntutan dari Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mencari keadilan.

“Seperti sebagaimana disampakain oleh Mahkama Agung, sekarang sudah memasuki jaman teknologi informasi dituntut untuk melakulan berbagai aktivitas-aktivitas yang berbasis tehnologi” katanya lagi.

“Seperti penerimaan perkara, pembayaran, pengambilan melalui elektronik sampai kepada persidangan melalui elektronik. Sehingga jawaban jawab menjawab para pihak itu hanya bisa dilakukan melalui elektronik yaitu email” sambung lagi.

Tujuannya peluncuran aplikasi ini juga dimaksudkan agar dapat memberikan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan dan juga dapat menekanan biaya pendaftaran perkara menjadi lebih murah.

“Contoh pendaftaran perkara perceraian jika dilakukan secara manual, dalam kota bisa membayar sekitar 700 hingga 800 ribu untuk biaya panjar, tetapi jika melalui elektronik biaya dapat berkurang hingga separuh dari harga panjar yaitu 350 ribu” Jelas Supian.

Banyaknya pungli-pungli selama ini yang terjadi di masyarakat juga menjadi salah satu

Slamet Sutejo yang selaku Kepala Dinas Dukcapil Mimika mengungkapkan bahwa Kerjasama ini dibentuk guna mewujudkan visi dan misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjadikan Mimika smart city bagi masyarakat.

“Kolaborasi kinerja yang baik ini tidak berhenti disini tetapi terus berkesinambungan, dan mungkin akan berkelanjutan dengan intansi-intansi lainnya” katanya.

Dan Kehadiran Wakil Johannes Rettob dalam acara tersebut adalah bentuk appresiasi pemerintah dalam mendukung kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil demi tercapainya Mimika yang cerdas.

Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat pun menjadi lebih mudah untuk mendapatkan informasi khususnya yang berkaitan dengan kantor Pengadilan Agama.

“Kiranya kerjasama ini dapat bersinergis dan berkelanjutan. Dan aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan data yang valid dan akurat” tutup Johannes. (ys)

Administrator Timika Bisnis