Hotel dan Restaurant di Mimika Belum Miliki TDUP

Timika (timikabisnis) – Semua hotel, restauran, rumah makan di Kabupaten Mimika belum memiliki Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP), sehingga Bantuan pemulihan ekonomi sektor pariwisata Mimika tidak ada yang terima. Rencana bantuan yang semula direncana ada Rp28 miliar, dipending Kementerian Pariwisata, Kabupaten Mimika hanya terima 30 persen yakni Rp8 miliar saja untuk kegiatan sosialisasi dan kelanjutan pembangunan tempat wisata mangrove Pomako.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mimika, Bernadinus Songbes, SH kepada wartawan usai sosialisasi bersama pelaku usaha hotel, restauran dan rumah makan, di aula Grand Tembaga Hotel, Senin (7/12) menceriterakan pada November lalu pihaknya berangkat ke Jakarta mengurus dana bantuan tersebut di Kementrian Pariwisata. Dalam pertemuan salah satu syaratnya adalah, setiap hotel, restauran dan rumah makan harus memilik TDUP. Satu Papua tidak ada satupun yang miliki dokumen ini. Setelah melalui usulan dan desakan Kementerian tetap ngotot dengan dokumen itu dan akhirnya Mimika hanya terima Rp8 M.

“ Dengan dasar permintaan itu maka hari ini kami mengundang semua pemilik dan manajemen hotel, restauran, rumah makan untuk sosialisasi dokumen ini. Ini bukan salah kita, tapi dokumen ini memang baru dan sosialisasi ini kami sampaikan mereka harus urus semua. Mereka akan masukan dokumen yang ada ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, setelah diseleksi baru kami buat rekomendasi untuk urus ini di perijinan satu atap. Saya cukup lama jadi Kepala Dinas Perindag dan mengeluar sejumlah dokumen perijinan dan TDUP ini memang baru dan baru berlaku sekarang ini. Kami bawah dukungan bahkan ada surat pernyataan dukungan dari beliau bahwa dokumen dalam proses tapi kementerian menyampaikan ini syarat mutlak, sehingga yang kasih kita hanya 30 persen untuk bangun mangrove dan sosialisasi hari ini dan besok,” kata Songbes.

Syarat untuk dapat bantuan itu adalah setia pelaku usaha pariwisata harus memiliki TDUP yang berlaku mulai 2019 tahun lalu. Sehingga hampir ratusan usaha perhotelan, restauran dan rumah makan di Papua tidak ada yang dapat. Kabpuaten/kota yang dekat dengan ibukota saja tidak dapat apa lagi yang jauh ke Papua ini belum ada. Ini memang baru. Bantuan itu sebesar Rp 19 Miliar dikembalikan ke kas negara, sehingga pihaknya kejar setiap pengusaha hotel, restauran, rumah makan lengkapi dokumen.

Hampir semua pelaku usaha perhotelan, restaurant dan rumah makan hadir pada sosialisasi ini selama dua hari. Sosialisasi berlangsung dua hari, Senin (7/12) hari pertama dan Selasa (8/12) hari kedua. Mereka harus ikut lagi hari kedua sehingga mereka bisa ikuti prosesnya dan bisa tahu alur pengurusan ijin ini. Hari pertama pihaknya mengundang Kadis perijinan Satu Atap, Willem Naa agar bisa menjelaskan jenis perijinan yang resmi diatur pemerintah. Memang Kementrian pariwisata, tidak mengikutsertakan dokumen ini, padahal saat berangkat ke Jakarta pihaknya membawa semua dokumen dari hotel, restauran dan rumah makan, tapi dokumen itu tidak ada semua, maka Kementrian Pariwisata hanya cairkan Rp8 miliar, untuk membiayai kegiatan sosialisasi dan kelanjutan permbangunan fasilitas pariwisata hutan mangrove di Pomako.

Untuk fasilitas pariwisata mangrove Pomako, tahun ini akan dibangun tempat parkir yang lebih luas dari PPI, pagar keliling, faasilitas air bersih, pemasangan listrik berkapasitas besar, rumah tinggal petugas ynag dilengkapi dengan fasilitas dalamnya, pos security, talut penghalang air pasang, tambahan toilet, bangun 6 lapak wisata dengan biaya pembangunan lapaknya satu lapak Rp100 juta lebih karena semua serba ukir, karena lapak dipakai pengunjung untuk selfi dan berfoto dengan latar belakang mangrove dan beberapa fasilitas lainnya agar warga yang mengunjugi tempat wisata merasa nyaman. Tempat ini tidak menggunakan kompor berminyak atau kompor gas karena area ini serba listrik dan syaratnya tempat wisatanya seperti itu, sehingga daya listrik yang terpasang sebesar 33 ribu KWH.

Dinas Pariwisata akan terus ,memperluas aksesnya supaya warga bisa menikmati keindahan hutan mangrove dengan berbagai jenis burung dan satwa yang ada dalam hutang mangrove. Ada juga pos penjagaan karena ada petugas jaga yang dapat memperhatikan fasilitas yang ada dalam kompleks wisata mangrove.

Songbes juga mengeluhkan ada OPD lain yang melarang pegawai maupun pengunjung ke tempat wisata tidak menggunakan jalan masuk. Alasan mereka ini jalan khusus menuju pelabuhan pendaratan ikan, dan yang lain tiak boleh melintas di jalan ini. Tapi bagi Songbes, jalan ini dibangun pakai uang pemerintah berarti siapa saja boleh jalan. Terkecuali jalan ini mereka bangun pakai uang pribadi boleh mereka larang, karena yang mengunjngi tempat wisata ini adalah rakyat Mimika hang nota bene mereka masuk lokasi wisata mereka bayar retribusi masuk berarti uang akan masuk ke kas daerah.

Untuk retribusi sendiri jelas Songbes, anak-anak Rp5.000 dan orang dewasa Rp10.000. kunjugan yang paling ramai pada Sabtu dan Minggu dan hari-hari libur bisa mencapai Rp5.000.000 . Sejak Oktober Dinas Pariwisata meski dekikit sudah menyetor pendapat ke kas daerah. Memang nilainya masih kecil tapi kedepan jika fasiitasnya dilengkapi dan pwengunjung mulai banyak pasti pendapatan akan meningkat. (tim)

Administrator Timika Bisnis