Timika (timikabisnis) – Persoalan kriminal yang menonjol dan ditangani Polsek Mimika Baru dalam tiga bulan belakangan ini adalah pencurian, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Untuk itu warga Kota Timika dan sekitarnya diminta lebih waspada dan tidak boleh parkir kendaraan diluar rumah.
“ Saya tidak bisa sebut satu persatu tapi kasus menonjol di wilayah hukum Polsek Miru pada umumnya ada pencurian termasuk curanmor yang menjadi atensi kepolisian agar dapat menyelesaikan kasus-kasus ini sampai tuntas. Warga kota kami minta agar berhati-hati supaya di rumah harus tetap ada orang, supaya mudah mengawasi jika ada pencuri datang bisa tahu. Begitu pula dengan kendaraan diharapkan bisa parkir di dalam rumah atau dalam garasi,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11).
Kapolsek Sarraju tidak menyebut jumlah kasus pencurian termasuk curanmor dalam tiga bulan belakangan ini, tapi yangmenonjol itu dan sering ada laporan ke Polsek miru. Dia meminta warga untuk menghidupkan kembali pos kamling . Dengan poskamling dapat mencegah aksi pencurian termasuk curanmor.
Pencurian kata dia, ada bermacam-macam karena jika pencuri berhasil masuk dalam rumah berarti isi rumah yang berharga pasti mereka curi sampai habis. Yang sering terjadi pencuri bawa HP, laptop, uang, emas, dan barang berharga lainya yang bisa mereka bawa. Kebiasaan para pemcuri masuk pada saat tuan rumah sedang berada di luar rumah, sedang tidur lelap, atau rumah kosong tidak ada penghuni.
Untuk pencurian kendarasan bermotor Kapolsek Sarraju mengatakan, kebanyakan kendaraan yang parkir depan rumah atau teras rumah. Pencurian dilakukan pada saat jam sepi atau jam malam dan tengah malam. Pencuri kendaraan bermotor ini memang lihai dan sudah terbiasa, dan mereka tahu semua jenis sepeda motor dan kelebihan dan kelemahan agar mereka mudah melakukan aksi pencuriannya. Mereka tahu kalau kendaraan yang parkir dihalaman rumah sudah dengan kunci stir atau rantai ban sehingga sulit dibogkar tapi itu mudah saja dilakukan para komplotan pencuri.
Kebiasan mereka melakukan pencurian pada jam-jam sepi biasanya siang hari pada saat tuan rumah sedang istirahat siang dan jam tengah malam yang tidak ada orang lalu lalang depan rumah. Warga selalu waspada dan pastikan sebelum istirahat kendaraan di parkir di halaman rumah yang ada pagar atau di garasi kendaraan yang aman dan tidak terpantau oleh pencuri.
Semua kasus pencurian termasuk pencurian kendaraan bermotor diproses hukum dan pelaku harus ikut sidang dan masuk penjara. Kendaraan curian kebanyakan mereka jual, dan juga ada yang mereka pakai sendiri. Soal penadah, Timika memang ada penadah dan itu tetap anggota tangkap dan proses karena mereka kerjasama dengan para pencuri. “ Pembeli dan penadah kalau polisi dapat tetap tangkap dan proses sampai ikut sidang dan masuk penjara. Polsek Mimika tidak tolerir dengan para pencuri dan curanmor kalau dapat kita libas sampai habis,” terang Sarraju. (don)

