MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mencatat sebanyak 250 anak telah menjalani asesmen dan masuk dalam proses pendataan sebagai anak terlantar sepanjang tahun 2026.
Pendataan tersebut hingga kini masih diprioritaskan di wilayah perkotaan. Sementara sejumlah kampung belum seluruhnya terjangkau dalam proses pendataan.
Meski demikian, Dinas Sosial memastikan pendataan tetap berjalan, terutama ketika terdapat laporan atau pengaduan masyarakat mengenai anak yang membutuhkan perhatian, perlindungan, dan pendampingan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial melibatkan 24 kader anak yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lapangan. Para kader tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga membantu proses asesmen dan memberikan pendampingan kepada anak yang ditemukan maupun yang dilaporkan masyarakat.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Emelia Samara, mengatakan asesmen menjadi tahapan penting untuk memastikan status seorang anak sebelum dimasukkan ke dalam data anak terlantar.
Menurutnya, setiap anak memiliki latar belakang dan persoalan yang berbeda. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan keterbatasan ekonomi keluarga, perceraian orang tua, minimnya pengasuhan, hingga persoalan lain yang menyebabkan anak kehilangan perhatian dan perlindungan.
“Data 250 anak ini sudah melalui asesmen. Jadi bukan hanya data yang kami ambil di lapangan, tetapi ada tahapan untuk memastikan apakah memang anak tersebut masuk dalam kategori anak terlantar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Emelia, Jumat (25/9/2026).
Lanjut Emelia, Data 7.000 Anak Masih Diverifikasi. Sebelumnya, muncul laporan dari Distrik Miru yang menyebut terdapat sekitar 7.000 anak terlantar.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan oleh Dinas Sosial, angka tersebut belum dapat disamakan dengan 250 anak yang telah menjalani asesmen resmi.
Emelia menjelaskan, sebagian data yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan anak putus sekolah. Karena itu, Dinas Sosial perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah anak-anak tersebut memenuhi kriteria sebagai anak terlantar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan data tersebut menjadi alasan pentingnya proses verifikasi dan asesmen sebelum sebuah angka ditetapkan sebagai data resmi pemerintah.
Selain persoalan pendataan, penanganan anak terlantar di Mimika masih menghadapi keterbatasan fasilitas. Dinas Sosial hingga kini belum memiliki rumah singgah yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sekaligus pusat pendampingan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
Sebagai langkah alternatif, Dinas Sosial tengah mendorong agar fasilitas panti rehabilitasi di Kilo 7 dapat kembali difungsikan.
Ia mengatakan,Kepala Dinas Sosial disebut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah selaku pihak yang mengelola fasilitas tersebut. Namun, rencana pengaktifan kembali panti tersebut membutuhkan persiapan yang matang. Fasilitas harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk dukungan layanan kesehatan serta tenaga pendamping.
“Kalau anak-anak sudah ditempatkan di sana, pendampingannya harus jelas. Kalau ada anak yang sakit, harus ada dokter, perawat atau tenaga kesehatan. Jadi sarana dan prasarananya harus lengkap,” jelas Emelia.
Ia mengatakan,Sambil menunggu tersedianya rumah singgah maupun fasilitas panti yang memadai, 250 anak yang telah menjalani asesmen masih mendapatkan pendampingan melalui 24 kader anak di lapangan.
Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan laporan apabila menemukan anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses pendataan, verifikasi, dan asesmen agar penanganan yang diberikan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing anak.(Liddya Bahy)

