MIMIKA, (timikabisnis.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 mengenai persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima ini diikuti oleh pengelola rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Mimika sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan sesuai regulasi.
Staf Ahli Bupati Mimika, Fransiskus Bokeyau, mengatakan pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara benar karena limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
“Saya berharap direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan kepala klinik dapat memahami serta mengimplementasikan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015, sehingga pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3 dapat dilakukan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Mimika, Ramli L, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan membina fasilitas pelayanan kesehatan agar mampu mengelola limbah B3 sejak dihasilkan hingga diserahkan kepada pihak pengelola yang berizin.
Menurutnya, limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit, puskesmas, maupun klinik harus disimpan sesuai standar sebelum diangkut oleh pihak ketiga. Saat ini, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 di Mimika dilakukan melalui sistem penjemputan oleh perusahaan yang telah bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Yang kami tekankan adalah upaya pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3. Pelaporan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” kata Ramli saat ditemui usai kegiatan, Selasa (28/7/2026).
Melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada semakin tertib dalam mengelola limbah B3, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan semakin tertib dalam mengelola limbah B3 demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (Lyddia Bahy).

