Realisasi Dana Otsus Mimika Belum Capai Target, Pencairan Tahap II Masih Tertunda

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika masih menghadapi kendala dalam proses pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Hingga akhir Juli, realisasi penyaluran Dana Otsus tahap pertama masih berada di bawah ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, saat memimpin apel pagi, Senin (27/7/2026). Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), realisasi penyaluran Dana Otsus Kabupaten Mimika baru mencapai sekitar 25,70 persen sehingga belum memenuhi syarat untuk pencairan tahap berikutnya.

Menurut Emanuel, saat ini tim anggaran daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Papua Raya sedang mengikuti pertemuan di Jayapura guna membahas langkah percepatan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

“Realisasinya baru sekitar 24 sekian persen, masih di bawah ketentuan. Saat ini tim anggaran, Bappeda, dan BPKAD se-Papua Raya sedang melakukan pertemuan di Jayapura untuk membahas langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Otsus tahap kedua,” kata Emanuel.

Ia menjelaskan, pemerintah menetapkan daerah yang telah mencapai realisasi sekitar 50 persen sebagai daerah yang dapat menerima pencairan Dana Otsus tahap kedua. Sementara itu, Mimika masih harus mengejar target penyerapan anggaran agar memenuhi persyaratan tersebut.

Karena itu, Emanuel meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola Dana Otsus segera mempercepat pelaksanaan program dan penyaluran manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.

Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika, Septinus Timang, mengatakan rendahnya realisasi Dana Otsus tidak hanya berdampak pada tertundanya pencairan tahap kedua, tetapi juga berpotensi mempengaruhi besaran alokasi Dana Otsus pada tahun anggaran berikutnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dapat menilai daerah kurang optimal dalam menyerap anggaran apabila realisasinya rendah.

Ia menjelaskan, salah satu syarat pencairan Dana Otsus tahap kedua adalah realisasi penyerapan Dana Otsus tahap pertama minimal mencapai 40 persen.

Pada Tahun Anggaran 2026, terdapat 22 OPD di Kabupaten Mimika yang mengelola Dana Otsus dengan fokus program pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Septinus mengungkapkan, lambatnya penyerapan anggaran dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II serta berbagai kendala teknis yang dihadapi masing-masing OPD dalam pelaksanaan program.

“Kami berharap melalui pertemuan di Jayapura, seluruh kendala yang dihadapi daerah dapat disampaikan sehingga pemerintah provinsi bisa memberikan arahan maupun keputusan untuk mempercepat realisasi Dana Otsus di Mimika,” pungkas Septinus. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *