MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutejo, mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap perpindahan domisili, terutama jika berpindah antar-kelurahan, kampung, maupun distrik.
Menurut Slamet, pelaporan perpindahan penduduk penting untuk menjaga validitas data kependudukan sekaligus memastikan berbagai layanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran.
Ia menjelaskan, perpindahan dalam lingkup kecil, seperti antar-RT dalam satu wilayah, umumnya tidak terlalu berdampak terhadap data kependudukan. Namun, perpindahan ke wilayah administrasi lain harus tercatat agar data jumlah penduduk tetap akurat.
“Datanya di tempat A, orangnya juga secara fisik berada di tempat A. Tujuannya agar data kependudukan benar-benar valid dan akurat,” kata Slamet saat diwawancarai, Kamis (18/6/2026).
Selain untuk memperbarui data kependudukan, pelaporan perpindahan domisili juga berpengaruh terhadap berbagai kebutuhan administrasi di masa mendatang, termasuk penyusunan data pemilih.
Slamet mengimbau warga yang telah mengurus dokumen perpindahan untuk segera melapor kepada ketua RT dan pemerintah setempat agar keberadaannya diketahui serta tercatat secara resmi.
“Penting bagi warga untuk melapor dan memastikan dokumen kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Ini merupakan bagian dari dukungan kita terhadap gerakan Indonesia Tertib Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan perpindahan domisili terus meningkat sehingga data kependudukan di Kabupaten Mimika dapat terjaga akurat dan mutakhir.
Naskah ini sudah dirapikan sesuai kaidah jurnalistik dengan struktur yang lebih rapi, penggunaan bahasa baku, serta penutup yang memperkuat konteks berita.(Liddya Bahy)

