Marak Kasus Kriminal, Area Kali Wania Diberi Tanda Larangan

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana memasang papan tanda larangan di area masuk Kali Wania, tepatnya di depan Wanaal Cafe, SP 3, Distrik Kuala Kencana, Senin (25/5/2026).

Pemasangan tanda larangan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan karena kawasan Kali Wania kerap menjadi lokasi terjadinya berbagai tindak kriminal, termasuk kasus pemerkosaan dan kejahatan lainnya.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, pemasangan papan tanda larangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, bersama personel Polsek Kuala Kencana dan masyarakat Kampung Jimbi.

Pada papan yang dipasang tersebut tertulis pesan peringatan berbunyi, *DILARANG MEMASUKI AREA KALI WANIA KARENA SERING TERJADI PEMERKOSAAN DAN TINDAK PIDANA LAINNYA*.

Selain memasang papan larangan, personel Polsek Kuala Kencana bersama Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, turut melakukan sosialisasi kepada warga mengenai potensi bahaya dan berbagai tindak kriminal yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Hempy menjelaskan, pemasangan papan peringatan dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya mereka yang sering beraktivitas atau berekreasi di sekitar Kali Wania.

“Papan tanda larangan tersebut dipasang sebagai peringatan dan pengingat bagi masyarakat yang sering melakukan rekreasi di lokasi tersebut bahwa sering terjadi tindak pidana pemerkosaan serta kejahatan lainnya,” ujarnya.

Polisi berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga keselamatan dan menghindari menjadi korban tindak kriminal di kawasan Kali Wania.(Red)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *