MIMIKA,(timikabisnis.com) – Izin usaha kafe dan restoran yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir pengunjung bakal dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Hal itu ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob saat meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama instansi terkait untuk menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Timika.
Menurut Johannes, parkir kendaraan yang semrawut di tepi jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memicu kemacetan dan menurunkan ketertiban kota.
Ia menilai penataan parkir harus dilakukan secara serius, terutama di kawasan usaha seperti kafe dan restoran yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Sekarang kita harus tertibkan. Dinas Perhubungan harus benar-benar mulai memperhatikan parkir di pinggir jalan,” kata Johannes dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) OPD pengelola retribusi di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Senin (18/5/2026).
Selain menyoroti parkir liar, Johannes juga mempertanyakan proses pemberian izin usaha kepada sejumlah kafe dan restoran yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
Menurut dia, dinas teknis harus memastikan setiap pelaku usaha menyediakan area parkir sebelum rekomendasi izin operasional diterbitkan.
“Kafe-kafe itu siapa yang izinkan? Kalau kasih izin, lihat dulu apakah punya parkir atau tidak,” ujarnya.
Johannes menegaskan langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir, tetapi untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menjaga keteraturan ruang publik.
Ia berharap, dengan penataan parkir yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha, ketertiban lalu lintas di Timika dapat semakin terjaga sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dalam beraktivitas.(Liddya Bahy)

