JAYAPURA,(timikabisnis.com) – Kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika dalam mendorong lahirnya sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mendapat apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua.
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ruben Samai,SH Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua dalam rapat koordinasi dan konsultasi terkait judul-judul Raperda inisiatif DPRK Mimika Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Asmat atau dikenal sebagai Hotel Aston Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Sabtu (18/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH, didampingi Wakil Ketua Luther Beanal serta anggota Bapemperda lainnya, yakni Elias Rande Ratu, SE, Adolf Omaleng, Alfian Akbar Balyanan, SH, Simson Gujangge, Stefanus Onawame, Matius Uwe Yanengga, Ancelina Beanal, Yan Pieterson Laly, ST, Agustinus W. Murib, Derek Tenuye, Bilianus Zoani, SE, Rampeani Rachman, S.Pd, Anton Alom, Dominggus Kapiyau, dan Yoseph Erakipia. Hadir pula Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, Plt Sekretaris Dewan Sriyanti Ramping, Kabag Persidangan Karolus B. Jeujanang dan jajaran di Sekretariat DPRK Mimika.
Dalam sambutannya, Ruben Samai memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bapemperda DPRK Mimika yang dinilai aktif, produktif, dan konsisten dalam menginisiasi pembentukan peraturan daerah.

“Kami memberikan penilaian sangat baik kepada Bapemperda DPRK Mimika. Sinergi dan komunikasi yang dibangun selama ini berjalan efektif sehingga berbagai inisiatif perda dapat difasilitasi dengan baik,” ujar Ruben Samai.
Ia menilai Bapemperda DPRK Mimika telah menjalankan fungsi legislasi secara optimal dan menjadi salah satu contoh dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Bapemperda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak fungsi legislasi di DPR.
“Bapemperda adalah barometer fungsi legislasi. Jika lembaga ini kuat, maka DPR akan mampu melahirkan produk hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Ruben Samai.
Ruben Samai juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya pihaknya bersama DPRK Mimika telah menyepakati empat Raperda yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua. Raperda tersebut diharapkan segera diproses hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat diimplementasikan di Kabupaten Mimika.
Ia memastikan pada tahun 2026 pihaknya akan terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap inisiatif Raperda yang diajukan DPRK Mimika.
“Kami siap memfasilitasi setiap usulan Raperda inisiatif DPRK Mimika agar diproses sesuai ketentuan dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” kata Ruben Samai.
Lebih lanjut, Ruben Samai menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dapat bersumber dari aspirasi masyarakat, hasil kunjungan kerja, maupun amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam konteks Papua dengan kekhususan otonomi, peluang pembentukan perda dinilai sangat besar untuk menjawab kebutuhan daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan Anwar dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua yang selalu bersama-sama dalam mendampingi kami.
Dalam kesempatan tersebut, H. Iwan Anwar mengungkapkan terdapat empat Raperda yang tengah dikonsultasikan dan akan dibahas pada tahun 2026, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang Pendidikan dan Pelatihan bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
H. Iwan Anwar menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting mengingat masih banyak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, yang menjadi korban kekerasan dan membutuhkan pendampingan hukum. Selain itu, persoalan kepemilikan tanah yang kerap dihadapi masyarakat juga menjadi perhatian utama.
“Kendala biaya sering menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Melalui perda ini, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan lembaga bantuan hukum yang mampu mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujar Politisi Senior Partai Golkar, H. Iwan Anwar.
Adapun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal merupakan penguatan dari regulasi sebelumnya yang telah disosialisasikan. Kebijakan ini bertujuan mempertegas keberpihakan pemerintah kepada pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam berusaha.
“Melalui perda ini, pemerintah diharapkan hadir untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kesempatan lebih baik dalam meningkatkan usaha mereka,” tambah H. Iwan Anwar.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta melibatkan pihak eksekutif agar dapat dibahas secara komprehensif.
H. Iwan Anwar menegaskan, keberadaan Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat siap dan memahami perda ini. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkas H. Iwan Anwar.(Anis Batalotak)

