MIMIKA,(timikabisnis.com) – Panitia Khusus (Pansus) Pekerja Mogok PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika mengumpulkan dan menyerahkan data-data berkaitan dengan kasus yang terjadi 9 tahun lalu itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Moker,Derek Tenouye saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, usai menggelar pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Mimika melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga, yang berlangsung di Ruang Rapat kantor DPRK Mimika, pada Selasa (3/3/2026).
Dari pantauan, pertemuan antara Pansus Moker dengan Kepala Disnakertrans Mimika digelar secara tertutup. Tampak hadir, Ketua Pansus Derek Tenouye, Sekretaris Pansus Yan Pieterson Laly, dan anggota Pansus lainnya yakni, Merry Pongutan, dan Aser Gobay.
Derek menerangkan, pertemuan dengan Kadisnakertrans Mimika Paulus Yanengga ini adalah kali kedua, sebagai wujud koordinasi pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam rangka bersama-sama menyelesaikan permasalahan mogok kerja.
“Kemarin kami dari Pansus itu bikin surat kepada Bupati, untuk koordinasi, komunikasi, langkah-langkah yang kami Pansus jalankan dan kita mau ambil, untuk mencari solusi terbaik baik dengan Freeport maupun pemerintah,” ujarnya.
Derek menyebut, demi menuntaskan persoalan tersebut, hari ini Pansus mengundang Kadisnakertrans untuk meminta data berupa surat-surat atau rekomendasi, terkait persoalan mogok kerja yang telah dikeluarkan.
“Nah masalah itu. Langkah-langkah yang kami ambil itu (meminta) surat-surat yang dari gubernur, surat yang dari menteri, semua surat-surat yang dikeluarkan untuk diperintahkan Freeport bahwa kembali kerja terus dibayarkan dan lain-lain itu yang selama ini yang mungkin hilang atau di mana itu,” terangnya.
Derek menyampaikan, selain data soal surat, pihaknya juga meminta data berapa banyak jumlah karyawan mogok kerja PTFI.
“Jadi dari langkah yang tadi, kami minta ke Kadis itu dari Pansus itu kami minta itu siapkan data-data jumlah berapa ribu karyawan yang mogok kerja, Jadi pemerintah harus memberikan data itu ke kami pihak Pansus, karena selama ini tidak ada data ke pemerintah di sini? Nah itu yang Pansus tadi sampaikan,” ungkapnya.
Derek menjelaskan, selain data di atas, data lain yang diminta adalah surat tembusan yang disampaikan gubernur atau instansi terkait lain yang ditujukan kepada Bupati Mimika.
“Jadi segera dinas, bagian hukum (setda Mimika) segera siapkan data-data tembusan yang disampaikan gubernur, PHPI dan lain-lain semua itu, kan pasti ada tembusan-tembusan kepada Bupati Mimika di sini. Jadi arsip-arsip yang ada di sini itu kami Pansus minta, supaya persoalannya di mana itu kami mau lihat,” tuturnya.
Ditanya soal kapan pemanggilan PTFI, Derek mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah pansus memiliki semua data yang diperlukan.
“Jadi kalau kalau kita memanggil Freeport itu, itu pada titik terakhir. Kalau Freeport itu, kita harus siapkan dulu, kita dari sini kita kroscek kembali kita mau melangkah di mana, ambil data di mana di provinsi, di Jakarta, ya toh? Kita kroscek kembali data-data itu, setelah itu baru setelah di sini baru nanti kita panggil,” jelasnya.
“Titik terakhir, baru kita akan panggil itu manajemen PT Freeport dan Disnaker Kabupaten Mimika, untuk menyampaikan solusi atau rekomendasi kami Pansus, dan itu hanya dua saja, kembali kerja atau dibayarkan haknya,” imbuhnya.
Derek menegaskan, Pansus diberikan waktu selama 6 bulan untuk itu, dia ingin persoalan ini dapat tuntas, melalui rekomendasi yang nanti dikeluarkan.
“Kami mau lihat supaya kami menjaga daerah ini. Daerah ini bukan daerah mau mogok mau demo-demo setiap tahun,” tutupnya.(Anis Batalotak)

