MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat 56 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2025. Perselingkuhan menjadi faktor utama yang memicu perceraian, disusul perselisihan rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus.
Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, mengatakan sebagian besar permohonan perceraian yang diajukan pasangan suami istri dilatarbelakangi oleh perselingkuhan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
“Faktor ekonomi hampir tidak pernah diungkapkan. Ketika kami dalami, para pihak lebih banyak menyampaikan alasan perselingkuhan serta sudah tidak adanya keharmonisan atau ketidakcocokan,” ujar Agusta saat ditemui di PN Timika, Rabu (4/2/2026).
Selain perselingkuhan dan perselisihan berkepanjangan, perceraian juga dipicu oleh salah satu pihak yang meninggalkan pasangan dan tidak kembali, serta beberapa kasus akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Agusta menjelaskan, mayoritas perkara perceraian terjadi pada pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih singkat.
“Rata-rata terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah 20 tahun,” jelasnya.
Meski demikian, Agusta menilai angka perceraian di Mimika masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Hal ini diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya perkawinan yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Menurutnya, perkawinan yang tidak tercatat secara hukum memiliki konsekuensi di kemudian hari, terutama terkait perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak.
“Negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat. Namun hal tersebut merupakan urusan pribadi masing-masing dan tidak dapat dipaksakan,” tandasnya.(Lyddia Bahy)

