MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pasca penemuan roti berjamur yang sempat viral di laman medsos beberapa waktu lalu masih jadi perhatian serius Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika setelah melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Tokoh Roti di bilangan jalan Yos Sudarso Timika, Kabupaten Mimika pada Senin (8/9/2025) lalu.
Hal tersebut masih jadi perhatian serius Komisi II DPRK Mimika dengan menghadirkan tiga instansi, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menggelar hearing yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRK Mimika, Selasa, (16/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Thie, dan bersama lima anggota Komisi II lainnya masing-masing, Luther Beanal, Billianus Zoani, Adolina Magal, dan Stefanus Onawamae.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, Rudolf Surya Panduwinata Bonay, Kepala Loka Pom Mimika, bersama para staff dari tiga instansi tersebut.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menyoroti minimnya pengawasan serta pembinaan berkelanjutan.
Adrian Andhika Thie, Sekretaris Komisi II DPRD Mimika, menegaskan bahwa hearing digelar untuk mencari solusi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Karena itu, pertemuan ini untuk mencari solusi dan langkah-langkah dalam memproteksi tidak terjadinya lagi kasus yang menghebohkan.
“Hearing ini, Komisi II ingin tahu bagaimana sebenarnya masalah yang viral di medsos tentang roti kadaluaras, dan pada akhirnya kita fokus persoalan makanan kadaluarsa dan produk yang tidak layak dikonsumsi. Solusinya harus dibicarakan bersama antara Disperindag, Dinkes, dan BPOM,”ungkap Adrian Andhika Thie.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, menjelaskan pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM dalam pengawasan pangan. Namun, ia mengakui fasilitas laboratorium pengujian di Mimika masih terbatas.
Dirinya mengakui bahwa pertemuan lintas OPD dan instansi pada kesempatan ini patut diapresiasi, karena ini langkah maju yang sejak kabupaten Mimika ada baru kali ini bisa rapat seperti ini.
“Ini pertemuan sangat baik yang diinisiasi oleh Komisi II DPRK Mimika, sebaiknya pertemuan seperti ini untuk membahas berbagai masalah dan isu harus sering dilakukan,”sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa Dinas Kesehatan rutin melakukan kegiatan pembinaan kepada para pelaku pelaku UMKM dan lebih khusus industry rumah tangga di kabupaten Mimika.
“Kami rutin melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM, khususnya industri rumah tangga, agar produk yang dipasarkan memenuhi standar kesehatan dan higienitas,”terangnya.
Begitu juga dengan Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay, mengungkapkan hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam produksi roti yang beredar.
“Dari kasus roti viral ini ada terjadi pelanggaran yaitu, tidak adanya catatan produksi hingga penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar,” sebutnya.
Sedangkan Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau pelaku UMKM tetap membandel setelah diberi pembinaan, maka konsekuensinya sanksi administrasi hingga penutupan usaha,” tegasnya.
Beberapa anggota dewan yang hadir, antara lain Luther Beanal, Bilionus Zoani,Adolina Magal dan Stefanus Onawame, menekankan perlunya pengawasan rutin dan pembinaan berkelanjutan.
Mereka mengingatkan, kasus roti kadaluarsa harus dijadikan pelajaran agar masyarakat tidak dirugikan dan kesehatan publik tetap terjaga.
“Akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat, termasuk Perda Perlindungan Konsumen. Mimika sudah berusia 29 tahun dengan APBD yang cukup besar. Sudah seharusnya pengawasan pangan diperketat agar masyarakat mendapat jaminan produk yang aman dan sehat,”tutupnya. (Anis Batalotak)

